KENDARI, OKESULTRA.ID – Upaya memperluas jangkauan pelayanan hukum di daerah terus digencarkan oleh Peradiprof Sulawesi Tenggara. Koordinator Wilayah Peradiprof Sultra, Dr. Syahiruddin Latif, resmi mengumumkan pembentukan tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), masing-masing DPC Kendari, DPC Kolaka, dan DPC Andoolo.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam agenda coffee meeting yang digelar di Kendari pada Rabu, 29 April 2026. Dalam keterangannya, Syahiruddin menegaskan bahwa ketiga DPC tersebut telah memiliki struktur kepengurusan yang lengkap dan siap menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan dalam waktu dekat.
“Ketiga DPC ini sudah terbentuk secara struktural dan siap menerima SK pengesahan pada agenda pelantikan Pengurus DPN Peradiprof tanggal 8 Mei 2026 mendatang,” jelasnya.
SK pengesahan tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPN Peradiprof, Harris Arthur Hedar, dalam momentum pelantikan yang menjadi tonggak penting penguatan organisasi secara nasional maupun daerah.
Respons Tingginya Antusiasme Masyarakat
Syahiruddin mengungkapkan, pembentukan tiga DPC ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Peradiprof Sultra yang dilaksanakan pada bulan Ramadan lalu di Kendari. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, organisasi ini dinilai mengalami pertumbuhan yang cukup pesat.
“Meski organisasi ini baru berjalan kurang lebih dua bulan, namun perkembangan anggota cukup signifikan. Ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap Peradiprof Sultra,” ujarnya.
Saat ini, jumlah anggota Peradiprof Sultra telah mencapai sekitar 100 orang yang tersebar dalam tiga DPC tersebut. Angka ini menjadi indikator awal bahwa kebutuhan terhadap layanan pendampingan hukum di daerah masih cukup tinggi.
Mendorong Akses Keadilan yang Lebih Luas
Lebih jauh, Syahiruddin menegaskan bahwa kehadiran Peradiprof Sultra tidak hanya berorientasi pada pengembangan organisasi, tetapi juga pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Ia berharap, dengan terbentuknya struktur DPC di beberapa wilayah, Peradiprof dapat lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami berharap kehadiran Peradiprof Sultra dapat memperkuat pelayanan hukum di daerah, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pembentukan DPC ini juga menjadi langkah awal bagi Peradiprof Sultra dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih terorganisir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Tantangan ke depan, menurut Syahiruddin, terletak pada konsistensi pelayanan serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di masing-masing DPC.
Dengan dukungan struktur organisasi yang mulai terbentuk, Peradiprof Sultra diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat layanan bantuan hukum berbasis masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Reporter : duL








