KHUMAIDI
WI BPSDM, Kemendagri
Sistem Merit (Merit System) dan Meritokrasi pada dasarnya merujuk pada konsep yang sama yaitu memberikan penghargaan atau posisi berdasarkan kecakapan dan prestasi. Dibalik itu, Sistem Merit lebih mengacu pada aturan teknis dan kebijakan pengelolaan (misalnya kepegawaian). Sedangkan Meritokrasi merupakan filosofi tata Kelola berskala lebih. Dimana meritokrasi merupakan sistem politik, sosial atau organisasi yang memberikan kekuasaan, posisi atau penghargaan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kompetensi seseorang, bukan berdasarkan kekayaan, kelas sosial, atau koneksi pribadi.
Kita dapat melihat beberapa prinsip utama meritokrasi antara lain: pertama, seleksi berbasis kompetensi dimana penilaian dilakukan melalui indikator obyektif seperi hasil kerja rekam jejak dan profesionalisme. Kedua, adanya kesempatan yang sama yaitu setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing tanpa adanya diskriminasi. Ketiga, dan akuntabilitas yaitu adanya proses promosi atau perekrutan bersifat terbuka dan akuntabel yang dapat mencegah terjadinya kolusi dan neoptisme.
Sebagaimana dibahas dalam buku “ the Tyranny of Merit: What’s Become of the Common Good?” tulisan Michael J. Sandel, yang membidik Upaya meritokrasi memunculkan ketidaksetaraan sosial dan arogansi di antara kelompok elit yang meyakini bahwa keberhasilan mereka karena usaha mereka sendiri. Sejalan dengan ini penerbit Kanisius telah menerjemahkan dalam Bahasa Indonesia berjudul “ Tyrannny of Merritocracy and the Wrath of Democracy Movement”.
Lebih dalam lagi dalam buku The Meritocracy Trap yang ditulis Daniel Markovits, yang meengangkat argument redikal sebagaimana peryataannya bahwa meritokrasi di Amerika Serikat telah menjadi menjadi wahana untuk konsentrasi kekayaan lintas generasi, yang menegesampingkan kesempatan bagi semua orang.
Sebuah buku karya Michael Young yang terbit tahun 1958, “ The rise of Merritocracy sebagai buku satir fiksi klasik, memperkenalkan awal meritokrasi sebagai bentuk peringatan akan bahaya system ini di masa depan. Dalm buku Success and Luck: Good Fortune and the Myth of Meritocracy tulisan Robert H. Frank, membahas peran penting factor “keberuntungan” dalam capaian finansial seseorang.
Sebagai pandangan terbalik dari pendukung meritokrasi radikal dalam buku Building Meritocracy in Indonesia Education tulisan Ace Suryadi & Deden E. Ariffan sebagai leading manajemen alternatif dunia penidikan yang memprioritaskan keahlian dan profesionalisme untuk mendongkrak kualitas pemebelajaran abad ke-21.
Terbitnya kompetensi global putra putri Indonesia dalam dalam Cetak biru: Petualangan Putra Putri Indonesia di 160 Negara di 120 Nehara yang berasatu berdasarkan meritokrasi, tulisan Sylvie, sesuai dengan kemampuan mereka di lingkungan internasional. Hal ini beralasan karena meritokrasi menempatkan iindividu pada posisi, jabatan, atau penghargaan berdasarkan kemampuan mereka.
Historis system merit di Indonesia mencerminkan saling Tarik menarik yang istikomah antara sentarlisasi control birokrasi dan dekonsentrasi politik local. Sehingga mengakibatkan pergeseran historis dan structural mnjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan perubahan-perubahan yang mengharuskan kembalinya kendali pengawasan talenta ke tingakat pusat melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini bis akita lihat pada perkembangan pengaturan birokrasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, antara lain sebagai berikut:
pertama, Era Orde Baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Dimana system birokrasi pemerintah daearah dicirikan dengan sarat dengan nuansa sentralistik dan birokratis. Sistem merit belum sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme di mana peran pemerintah pusat memiliki control yang kuat melalui berbagai regulasi dan Lembaga negara.
Pengangkatan, promosi, mutase dan pembinaan kepegawaian untuk karier di daearah diatur secara terpusat oleh institusi seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BAKN), hal ini menjadikan keterbatasan diskresi dalam mengelola aparatur pemerintah daearah. Sistem karier dilakasanakan secara tertutup (closed career system), system kareier tentu saja belum dilakukan secara kompetitif. Sistem merit yang beerkembang di masa itu tidak diarahkan menciptakan kompetisi professional yang terbuka.
Dengan ndang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di daerah dan undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, menempatkan birokrasi daearah sebagai kesatuan integral dari struktur administrasi nasional yang digunakan untuk mendukung agenda stabilitas politik pemerintah pusat. Kedua, Era awal Otonomi daearah dengan lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undanga-Undang Nomor 32 Tahun 2004, adanya desentarlisasai radikal dengan gelaran pemilihan kepala daearah secara langsung.
Kewenangan pengelolaan PNS daerah dialihkan kepala pemerintah daerah selaku pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Peralihan ini memicu spoil system (system balas jasa). Fenomena ( spoil system) memunulan maraknya mutase non-prosedural dan fenomena non-job.
Seringkali jabatan -jabatan transaksional sebagai politik balas jasa pada beberapa jabatan kepala dinas aatau kepala badan di daerah sebagai dampak dukukunga pad sukses kepaala daerah sebagai tim sukses.
Secara normative peraturan perundang-undangan mengurtamakan profesionalisme namun kenyataannya juga mengakibatkan munculnnyaa neoptisme politik, dan sentiment kedaerahan. Ketiga, era Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagai era politisasi pemilihan Kepala Daerah langsung mengakibatkan kemunduran yang signifikan.
Masuknya kontestan politik ke Tingkat local menyebabkan birokrasi daerah tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada profesionalisme, kompetensi, dan kinerja. Namun sebalinya maraknya inetrvensi kepentingan politik pemerintah daerah.
Akibatnya prinsip merit yang menempatkan kualifikasi, kompetensi dan prestasi kerja sebagai fondasi pengelolaan karier ASN mnjadi sulit diterapkan secara simultan. Keempat, penerapan prinsip meritokrasi dalam Undang- undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dapat dilihat melalui beberapa ketentuan-ketentuan penting yaitu terkait pengisian jabatan perangkat daearah diataur dalam pasal 234.
Bahwa dalam ketentuan ini jabatan administrator dilingkungan pemerintah daearah harus dilakukan melalui seleksi menekankan penilaian berdasarkan kualifikasi Pendidikan, kompetensi yang dimiliki serta rekam jejak kinerja pegawai. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, prinsip meritokrasi secara yuridis ditegaskan melalui konsep system merit.
Dengan demikian reformasi ASN pasca 2014 merupakan Upaya untuk mengurangi politisasi birokrasi, memperkuat profesionalisme aparatur, dan memastikan bahwa promosi jabatan dilakukan berdasarkan prinsip merit, bukan kepentingan politik.
Sistem merit pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) merupakan kebijakan manajemenn ASN yang berbasis proses rekruitmen, penempatan, dan pengembangan karier pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyan Indonesia tanpa diskriminasi latar belakang dan intervensi politik. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2018. Sementara itu pengukuran penerapannya pada instansi pemerintah dipantau secara rutin oleh komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). PPPK paruh waktu Adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja lebih singkat yang dihadirkan sebagai Solusi penataan tenaga honorer, sesuai dengan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sistem merit telah memutus rantai politisasi birokrasi, memberikan kepastian karier, serta mampu meningkatkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sbagai Upaya pemerintah membangun Langkah strategis dalam membangun birokrasi pemerintahan negara yang sesua dengan tata pemerintahan yang baik professional, transparan dan akuntabel menuju Indonesiaa Emas 2045. (***)
















