KENDARI, OKESULTRA.ID – Peredaran narkotika di Kota Kendari kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan seorang perempuan muda.
Pelaku berinisial YJ (27) diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melalui serangkaian penyelidikan.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
“Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah BTN Bukit Marwah. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui bernama Yuana Juliana. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, YJ mengakui masih menyimpan sejumlah paket sabu lain di area belakang rumah yang berada di lokasi penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat. Total barang bukti yang diamankan mencapai 43 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan muda. Aparat kepolisian menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam upaya memutus rantai distribusi narkoba di lingkungan permukiman.
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : duL




