Hukum

Janda Penjual Nasi Kuning di Kendari Diduga Jadi Korban Kredit Fiktif, Terungkap Usai Mediasi Sengketa Kendaraan

Janda Penjual Nasi Kuning kendari
Seorang perempuan lanjut usia yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan identitas kredit saat ditemui di kediamannya di Kendari, tampak menceritakan kasus yang menjerat namanya dalam pembiayaan bermasalah.

KENDARI, OKESULTRA – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas yang menimpa seorang janda penjual nasi kuning di Kendari kembali mencuat di tengah penyelesaian sengketa penarikan kendaraan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan FIF Group Cabang Kendari.

Sengketa tersebut sebelumnya berakhir damai setelah dimediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pertemuan yang digelar di kantor FIF Group Kendari, Sabtu (2/5/2026).

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Nasabah juga telah melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andri.

Dengan pelunasan tersebut, kendaraan yang sebelumnya menjadi objek sengketa kini dinyatakan bebas dari permasalahan hukum. Ia berharap, langkah mediasi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik serupa tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Kuliah Perdana di Unsultra, Nur Alam Bagikan Praktik Politik Hukum dari Pengalaman Memimpin

Namun demikian, Andri mengungkapkan bahwa di balik penyelesaian sengketa tersebut, pihaknya menemukan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni dugaan penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan.

Kasus itu menimpa seorang perempuan berstatus janda yang sehari-hari berjualan nasi kuning di Kendari. Korban diduga tidak pernah mengajukan kredit, tetapi justru menerima tagihan dari pihak leasing hingga dilaporkan ke kepolisian.

“Korban tidak pernah merasa mengajukan pembiayaan, tetapi justru ditagih bahkan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Menurut Andri, identitas korban diduga digunakan oleh oknum tertentu untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akibatnya, korban mengalami tekanan finansial sekaligus beban moral karena namanya tercatat dalam sistem kredit bermasalah.

LBH HAMI Sultra saat ini memberikan pendampingan hukum kepada korban guna memastikan hak-haknya terlindungi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Peradiprof Sultra Bentuk Tiga DPC, Perkuat Akses Bantuan Hukum di Daerah

Selain itu, pihaknya juga mendesak perusahaan pembiayaan untuk memperketat proses verifikasi data calon nasabah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Perlindungan terhadap masyarakat kecil dalam sistem pembiayaan masih perlu diperkuat. Jangan sampai masyarakat yang tidak tahu-menahu justru menjadi korban,” tegas Andri.

Redaksi