KENDARI. OKESJLTRA.ID – Nasib 5 mantan karyawan PT Yap Jaya Perkasa yang beroperasi dengan nama usaha Triple Nine (eksekutif karaoke) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, masih menggantung. Mereka yang kini berstatus pengangguran, merasa haknya dilanggar berat, mulai dari pembayaran gaji yang jauh di bawah aturan hingga proses penyelesaian sengketa di instansi pemerintah yang dinilai menyimpang.
Melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Kendari, mereka kini membawa perjuangan haknya ke ranah pengawasan, melaporkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Wakil Ketua PBH DPC PERADI Kendari, Rizki Baco, mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya atas penanganan kasus ini. Menurutnya, pihaknya sudah menempuh jalur resmi dengan melaporkan permasalahan ini ke Disnaker Kota Kendari dan melibatkan konsiliator yang ditunjuk. Namun hasilnya jauh dari harapan, bahkan dinilai penuh kejanggalan.
“Kami sudah melaporkan ke Disnaker Kota Kendari beserta konsiliatornya. Namun kami menemukan dugaan sangat kuat bahwa mereka tidak profesional dan ada penyimpangan nyata dalam prosedur penanganan kasus. Klien kami sudah berkali-kali meminta hasil pertemuan tripartit, tapi jawaban Disnaker selalu berbelit-belit, tidak jelas, dan sama sekali tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP yang berlaku. Oleh karena itu, kami telah melaporkan mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar ditindaklanjuti,” jelas Rizki Baco saat ditemui awak media, Kamis (22/5/2026).
Kasus besar ini bermula dari keluhan lima orang mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Mereka menuding PT Yap Jaya Perkasa atau Triple Nine sama sekali tidak membayar gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari yang berlaku. Padahal aturan negara sangat tegas melarang pembayaran upah di bawah angka standar tersebut demi menjamin kesejahteraan pekerja.
Fakta yang terungkap sangat memprihatinkan. UMK Kota Kendari tahun berjalan ditetapkan sebesar Rp3.300.000,-. Namun yang diterima oleh para pekerja ini sangat jauh di bawah angka tersebut. “Bayangkan saja, gaji pokok mereka hanya ada yang sebesar Rp1,2 juta, ada yang Rp1,5 juta, dan tertinggi pun baru Rp2,2 juta. Angka-angka ini sangat jauh di bawah UMK yang Rp3,3 juta itu,” ungkap Rizki dengan nada kesal.
Selisihnya sangat besar, bahkan sebagian besar gaji yang diterima ternyata berada di bawah 80 persen dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini menurut Rizki bukan lagi sekadar masalah perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat yang konsekuensinya bisa berupa sanksi pidana.
“Bagaimana mungkin pekerja mau sejahtera, mau mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan gaji seperti itu? Ini sudah jelas-jelas di bawah 80 persen dari UMK Kendari. Harus dipahami, kasus ini bukan hanya bicara soal sengketa hak buruh biasa, tapi ini sudah pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya lagi.
Rizki Baco menambahkan, ketentuan mengenai pembayaran upah minimum diatur sangat rinci dan tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Setiap perusahaan wajib mematuhi angka tersebut, dan pelanggarannya bukan urusan sepele. Ada ancaman denda besar hingga pidana penjara bagi pemilik usaha yang sengaja membayar di bawah standar yang ditetapkan gubernur atau pemerintah daerah.
Masalahnya tak berhenti di perusahaan saja. Pihaknya justru mendapati hambatan besar ketika menempuh jalur penyelesaian resmi di Disnaker Kota Kendari. Seharusnya instansi ini menjadi pelindung dan penengah yang netral, tapi kenyataannya prosesnya berjalan lambat, tertutup, dan jawaban yang diberikan tidak memuaskan serta jauh dari ketentuan administrasi.
“Proses tripartit itu hak mutlak pekerja dan pengusaha untuk mencari jalan keluar. Hasilnya harus tertulis, sah, dan jelas isinya. Tapi kami minta berulang kali, Disnaker tidak berikan. Alasannya selalu berubah-ubah, tidak sesuai SOP. Ini penyimpangan administrasi yang jelas, dan Ombudsman lah lembaga yang berwenang menilai apakah ada pelayanan publik yang melanggar aturan di sini,” tambahnya.
Sebagai langkah strategis dan agar masalah ini mendapat perhatian lebih besar, PBH DPC PERADI Kendari juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Surat itu berisi permohonan agar diadakan dengar pendapat atau rapat dengar pendapat khusus terkait persoalan pelanggaran hak pekerja ini.
“Menurut kami, kasus ini sangat penting dan menyangkut nasib tenaga kerja di Kendari. Kami sudah menyurati DPRD Kota Kendari, meminta diadakan dengar pendapat, agar persoalan ini dibahas secara terbuka, diketahui publik, dan dicari solusi yang adil. Kami ingin pastikan tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena, dan instansi pemerintah berjalan sesuai tugasnya,” ujar Rizki.
Pihaknya berharap Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan terhadap Disnaker Kendari. Jika terbukti ada kelalaian, ketidakprofesionalan, atau penyimpangan prosedur, maka harus ada sanksi dan perbaikan kinerja agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat percaya kembali pada pelayanan publik.
Sementara itu, terkait PT Yap Jaya Perkasa, Rizki menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sebelum hak kliennya dikembalikan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan wajib membayar selisih gaji yang belum dibayarkan sesuai angka UMK, serta bertanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Prinsip kami sederhana: hak pekerja itu dilindungi undang-undang. Perusahaan tidak boleh sembarangan menentukan angka gaji seenaknya sendiri. UMK itu standar hidup layak yang sudah dihitung dengan cermat. Melanggarnya sama saja merampas hak asasi orang lain,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak manajemen PT Yap Jaya Perkasa maupun dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari terkait laporan dan tuduhan pelanggaran prosedur ini. Awak media masih berupaya meminta tanggapan kedua belah pihak guna keseimbangan informasi.
Kini mata publik dan para pekerja di Kendari tertuju pada langkah Ombudsman dan DPRD Kota Kendari. Apakah lembaga pengawasan dan legislatif ini mampu menegakkan aturan, melindungi hak buruh, serta memastikan instansi pemerintah bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku?
Bagi Rizki Baco dan tim PBH PERADI, perjuangan ini bukan hanya untuk lima orang mantan karyawan itu saja, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan buruk yang masih marak. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengusaha di Sulawesi Tenggara agar patuh aturan, dan bagi pemerintah daerah agar benar-benar menjadi pelindung rakyatnya.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Keadilan harus ditegakkan, entah itu terhadap perusahaan yang salah bayar gaji, maupun instansi yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur,” pungkas Rizki Baco dengan tegas.
Reporter : duL







