KENDARI. OKESULTRA.ID – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57 PK/TUN/2026 yang menguatkan posisi PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan organisasi advokat tersebut di tengah dinamika yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Putusan tersebut mendapat perhatian dan apresiasi dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kendari. Mereka menilai keputusan Mahkamah Agung tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi juga membawa dampak strategis terhadap arah konsolidasi organisasi advokat di Indonesia.
Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Kendari, Nasruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan PK tersebut menjadi penegasan hukum atas eksistensi PERADI yang dipimpin Otto Hasibuan setelah sebelumnya organisasi advokat itu mengalami perpecahan internal yang melahirkan sejumlah kepengurusan dengan nama yang sama.
Menurut Nasruddin, selama beberapa tahun terakhir perbedaan pandangan dan kepemimpinan di tubuh PERADI telah menimbulkan dinamika yang cukup kompleks. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi organisasi yang berwenang menjalankan fungsi-fungsi keadvokatan.
“Sejak terjadi perpecahan dalam tubuh PERADI, muncul beberapa kepengurusan dengan nama yang sama. Melalui Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 ini, keberadaan PERADI versi Otto Hasibuan semakin ditegaskan dan memperoleh penguatan secara hukum,” ujar Nasruddin.
Ia menilai putusan tersebut menjadi jawaban atas berbagai polemik yang berkembang di kalangan advokat terkait status dan legitimasi organisasi.
Lebih lanjut, Nasruddin mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kredibilitas organisasi profesi. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Agung dipandang sebagai langkah yang dapat memberikan kejelasan bagi anggota maupun masyarakat pencari keadilan.
Menurutnya, keberadaan organisasi advokat yang memiliki legitimasi hukum yang kuat akan berdampak positif terhadap pelaksanaan fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Selain memberikan kepastian hukum, putusan PK tersebut juga dianggap sebagai momentum untuk memperkuat konsolidasi internal organisasi. Seluruh anggota PERADI yang berada di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan diharapkan dapat semakin solid dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi.
Nasruddin menegaskan bahwa putusan tersebut seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kemenangan dalam proses hukum, tetapi juga sebagai peluang untuk memperkuat persatuan dan semangat kebersamaan di lingkungan organisasi.
“Putusan ini semakin memperkuat tujuan organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi PERADI versi Otto Hasibuan dalam menjalankan perannya sebagai organisasi advokat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Karena itu, stabilitas dan kepastian dalam tata kelola organisasi menjadi faktor yang sangat penting.
Di sisi lain, keputusan Mahkamah Agung tersebut juga memberikan dorongan moral bagi para anggota PERADI untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan profesi advokat.
Kejelasan status organisasi diyakini akan membantu memperkuat program-program pembinaan anggota, pendidikan profesi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik advokat.
Bagi DPC PERADI Kendari, putusan ini menjadi landasan yang semakin kokoh untuk melanjutkan berbagai agenda organisasi di tingkat daerah. Konsolidasi internal dan penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus utama pasca keluarnya putusan tersebut.
Suasana syukur dan kebersamaan pun mewarnai kegiatan apresiasi yang digelar menyusul terbitnya putusan PK Mahkamah Agung tersebut. Para pengurus dan anggota memandang keputusan itu sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap eksistensi organisasi yang selama ini mereka jalankan.
Momentum tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat hubungan antaranggota sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam membesarkan organisasi.
Dengan adanya putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026, DPC PERADI Kendari berharap tidak lagi terjadi keraguan mengenai legalitas organisasi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan. Ke depan, organisasi diharapkan dapat lebih fokus menjalankan fungsi pembinaan profesi advokat serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Bagi kalangan advokat, putusan tersebut tidak hanya menjadi kemenangan administratif semata, tetapi juga menjadi simbol kepastian hukum yang diharapkan mampu memperkuat posisi organisasi dalam menjalankan mandatnya sebagai wadah profesi advokat di Indonesia.
Reporter : duL









