Opini

Surat Edaran Kejaksaan dan Problematika Tafsir Konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

6AC4A1F8 C8C7 4034 9611 15773E49E22F 1

Dr. Hijriani, S.H., M.H
Kepala LPPM Unsultra/Advokat PERADI PROFESIONAL

Belakangan ini, perhatian publik cukup banyak tertuju pada surat edaran dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung yang mencoba memberi pemaknaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Meskipun saya bukan berada pada rumpun hukum tata negara secara khusus, dan mungkin juga sedikit terlambat mengikuti polemik ini, izinkan saya melihat persoalan tersebut dari sudut pandang opini hukum yang lebih sederhana dan proporsional.

Menurut saya, hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa surat edaran pada dasarnya bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara umum sebagaimana undang-undang, putusan pengadilan, ataupun peraturan perundang-undangan. Surat edaran lebih tepat dipahami sebagai pedoman administratif internal. Karena itu, menurut pendapat saya, surat edaran tidak memiliki otoritas konstitusional untuk menentukan putusan Mahkamah Konstitusi mana yang dianggap berlaku dan mana yang dianggap tidak berlaku.

Di titik inilah persoalannya menjadi sensitif. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang dalam praktiknya juga menjadi pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menurut saya, kurang tepat apabila kemudian institusi yang menjadi pihak dalam proses penegakan hukum justru membangun tafsir konstitusionalnya sendiri atas putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih jika tafsir tersebut berpotensi berbeda dengan substansi putusan MK itu sendiri.

Apalagi jika melihat perkembangan putusan MK sebelumnya. Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 memang pernah menjadi rujukan dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pemaknaan kerugian keuangan negara. Namun secara doktrinal, perkembangan hukum tidak berhenti pada satu putusan saja. Dalam teori hukum dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yang secara sederhana berarti ketentuan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan atau putusan sebelumnya sepanjang mengatur substansi yang sama. Dalam konteks ini, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dipahami sebagai tafsir konstitusi terbaru yang memperbarui sekaligus menegaskan arah pemaknaan sebelumnya.

Hari Pendidikan Nasional di Era Teknologi – Antara Peluang dan Tantangan

Menurut saya, melalui putusan tahun 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi justru berusaha mengakhiri multitafsir yang selama ini berkembang mengenai siapa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.

MK ingin memberikan kepastian hukum dan menyatukan cara pandang antarpenegak hukum agar tidak lagi muncul perbedaan tafsir antara aparat penegak hukum, auditor internal pemerintah, maupun lembaga pemeriksa negara.

Dalam putusan itu, MK secara tegas menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagai satu-satunya lembaga yang secara atribusi konstitusional memiliki kewenangan menyatakan dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Penegasan tersebut menurut saya tindakan penting, karena BPK memang memperoleh kewenangannya langsung dari konstitusi, yakni dari UUD 1945, bukan sekadar kewenangan delegatif biasa.

Karena itu, menjadi kurang tepat apabila kemudian muncul surat edaran internal yang pada praktiknya dapat dipersepsikan sebagai upaya membangun tafsir alternatif terhadap putusan MK. Jangan sampai produk administratif seperti surat edaran Jampidsus justru dinilai publik sebagai bentuk pemaksaan tafsir sepihak mengenai putusan MK mana yang dianggap masih berlaku dan mana yang dianggap tidak lagi relevan secara hukum.

Dalam negara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Final berarti tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan dijatuhkan. Sedangkan mengikat berarti semua pihak, termasuk lembaga negara, aparat penegak hukum, dan institusi pemerintah, wajib tunduk dan melaksanakan tafsir konstitusi yang telah diputuskan MK.

Menyelaraskan Visi Presiden dan Aksi Daerah dalam Penggunaan Aspal Buton.

Selain itu, perlu juga dipahami bahwa putusan MK pada hakikatnya memiliki sifat erga omnes. Secara sederhana, istilah ini berarti putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara saja, tetapi mengikat seluruh warga negara dan seluruh lembaga negara. Jadi ketika MK memberikan tafsir baru mengenai kewenangan penetapan kerugian keuangan negara, maka tafsir itu berlaku umum dan menjadi rujukan bersama dalam praktik ketatanegaraan maupun penegakan hukum.

Pada intinya, menurut saya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dipahami sebagai tafsir konstitusional terbaru yang mengakhiri perdebatan lama dan mengembalikan kewenangan penetapan kerugian keuangan negara kepada BPK sebagai lembaga yang memang diberikan mandat langsung oleh konstitusi. Semestinya, semua lembaga menghormati batas kewenangannya masing-masing agar kepastian hukum tetap terjaga dan penegakan hukum tidak bergerak berdasarkan tafsir institusional yang berbeda-beda. (***)