Garda Terdepan dalam Perjuangan Hukum
Di tengah sorotan publik terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, muncul sosok advokat senior yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak hukum kliennya. Sosok tersebut adalah Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D, seorang pengacara sekaligus akademisi yang telah lama mengabdikan dirinya dalam dunia hukum dan pendidikan.
Kehadiran Dr. H. Supriadi dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut menunjukkan peran penting seorang advokat dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan dan memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya di hadapan hukum. Dengan ketegasan, kecermatan, serta pengalaman yang dimiliki, ia tampil sebagai kuasa hukum yang aktif mengawal seluruh tahapan proses persidangan.
Perpaduan Akademisi dan Praktisi Hukum
Berbeda dengan banyak praktisi hukum lainnya, Dr. H. Supriadi memiliki keunggulan yang lahir dari perpaduan dua dunia sekaligus, yakni akademisi dan praktisi hukum. Gelar doktor dan Ph.D yang disandangnya menjadi bukti keseriusannya dalam mengembangkan ilmu hukum secara akademik.
Sebagai akademisi, ia dikenal aktif mengkaji berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Sementara sebagai advokat, ia terjun langsung menangani berbagai perkara yang menuntut ketelitian, kecakapan analisis, dan kemampuan argumentasi yang kuat.
Kombinasi tersebut menjadikan Dr. H. Supriadi memiliki perspektif yang luas dalam memandang suatu perkara. Ia tidak hanya melihat aspek hukum secara tekstual, tetapi juga memahami dimensi sosial, politik, dan kemanusiaan yang melingkupinya.
Rekam Jejak Panjang di Dunia Advokasi
Nama Dr. H. Supriadi bukanlah sosok baru dalam dunia advokasi, khususnya di Sulawesi Tenggara. Selama bertahun-tahun, ia telah menangani berbagai perkara strategis yang melibatkan kepentingan masyarakat, institusi, maupun pejabat publik.
Pengalaman panjang tersebut membentuk karakter profesional yang matang. Ia dikenal sebagai advokat yang teliti dalam mempelajari berkas perkara dan konsisten dalam membangun argumentasi hukum berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan.
Dalam setiap perkara yang ditanganinya, Dr. H. Supriadi selalu menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencari keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara. Prinsip itulah yang membuatnya memperoleh kepercayaan dari berbagai kalangan.
Dipercaya Mendampingi Bupati Sitaro
Kepercayaan yang diberikan kepada Dr. H. Supriadi untuk mendampingi Bupati Sitaro dalam proses praperadilan menjadi bukti atas reputasi dan kapasitas yang dimilikinya. Dalam perkara tersebut, ia memimpin upaya hukum dengan pendekatan yang profesional dan berbasis argumentasi hukum yang kuat.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan membela diri melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berlandaskan pada aturan yang berlaku. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum,” tegas Dr. H. Supriadi.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangannya bahwa praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Figur yang Dihormati di Kalangan Advokat
Di lingkungan advokat Sulawesi Tenggara, Dr. H. Supriadi dikenal sebagai sosok yang tegas namun tetap menjunjung tinggi etika profesi. Ia memiliki hubungan profesional yang baik dengan sesama advokat, akademisi, maupun aparat penegak hukum.
Kemampuan membangun argumentasi hukum yang sistematis dan berbasis analisis mendalam menjadikannya salah satu figur yang disegani di kalangan praktisi hukum. Tidak sedikit advokat muda yang menjadikannya sebagai sumber inspirasi dalam mengembangkan karier di dunia hukum.
Selain dikenal sebagai pembela klien di ruang sidang, ia juga aktif berbagi pengalaman dan wawasan kepada generasi muda melalui berbagai forum akademik maupun diskusi hukum.
Menjunjung Tinggi Integritas
Bagi Dr. H. Supriadi, integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, kemampuan hukum yang tinggi tidak akan berarti apabila tidak disertai kejujuran dan tanggung jawab moral.
Ia meyakini bahwa seorang advokat harus mampu menjaga independensi serta berani menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi pedoman yang terus dipegang selama menjalani profesinya.
“Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Karena itu, integritas harus selalu menjadi prioritas,” ujarnya.
Menjaga Marwah Hukum dan Keadilan
Perjalanan panjang Dr. H. Supriadi dalam dunia hukum menunjukkan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian kepada masyarakat dan negara. Melalui setiap perkara yang ditanganinya, ia berupaya memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara.
Keterlibatannya dalam perjuangan praperadilan Bupati Sitaro kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Baginya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pembelaan hukum.
Di tengah dinamika dan tantangan penegakan hukum yang terus berkembang, Dr. H. Supriadi tetap konsisten menjalankan perannya sebagai advokat, akademisi, sekaligus penjaga nilai-nilai keadilan.
Dengan pengalaman, kapasitas keilmuan, dan dedikasi yang dimiliki, Dr. H. Supriadi terus membuktikan bahwa seorang advokat tidak hanya berjuang untuk kliennya di ruang sidang, tetapi juga berperan menjaga marwah hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Reporter : duL
















