Berita Daerah Konsel

Quick Wins Presisi, Polsek Kolono Gerak Cepat Cegah Sengketa Tanah Berujung Konflik Sosial

IMG 4231
Ketgam : Suasana Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Polsek Kolono. Foto : Humas Polsek Kolono.

KOLONO. OKESULTRA.ID – Sengketa tanah selama ini menjadi salah satu persoalan yang paling sensitif di tengah masyarakat. Tidak sedikit perselisihan yang berawal dari batas lahan, kepemilikan, hingga klaim warisan berujung pada konflik berkepanjangan, bahkan memicu tindak pidana.

Di tengah kondisi tersebut, Polsek Kolono memilih mengambil langkah yang berbeda. Alih-alih membiarkan persoalan berlarut atau langsung masuk ke ranah hukum, kepolisian mengedepankan jalur musyawarah sebagai solusi yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada perdamaian.

Pendekatan itu terlihat dalam kegiatan problem solving atau penyelesaian sengketa tanah yang dilaksanakan Kanit Reskrim Polsek Kolono, AIPTU Laode Muhammad Syhuddin, S.Pd., di Desa Lambangi, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Quick Wins Presisi Polri, khususnya Kebijakan 2 Program 4 Kegiatan 1, yang menempatkan penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan dialogis sebagai salah satu prioritas pelayanan kepolisian.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa wajah penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada proses represif. Di banyak persoalan sosial, khususnya sengketa perdata yang berpotensi memicu gangguan keamanan, pendekatan preventif justru dinilai lebih efektif menjaga stabilitas masyarakat.

Saat Tambang Bicara Budaya: PT Vale Buktikan Hilirisasi Tak Hanya Soal Nikel, Tapi Juga Masa Depan Pengrajin

Dalam forum musyawarah yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak yang bersengketa dipertemukan untuk menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka. Polisi bertindak sebagai mediator yang menjaga agar dialog berlangsung objektif, kondusif, dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Model penyelesaian seperti ini dinilai mampu memutus rantai konflik sejak dini. Sebab, sengketa tanah bukan sekadar persoalan administrasi kepemilikan, tetapi sering kali telah bercampur dengan hubungan keluarga, harga diri, hingga kepentingan ekonomi yang dapat memicu pertikaian lebih luas.

Kanit Reskrim Polsek Kolono, AIPTU Laode Muhammad Syhuddin, S.Pd., menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu masyarakat menemukan solusi terbaik.

Kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah agar kedua belah pihak memperoleh solusi yang damai dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Pendekatan persuasif menjadi bagian dari implementasi Program Quick Wins Presisi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kolono, Ipda Nurdin Iskandar, S.Sos., M.A.P, mengatakan, penyelesaian melalui dialog juga menjadi langkah strategis dalam mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat berkembang apabila sengketa dibiarkan tanpa penyelesaian.

Rakor HUT RI Bukan Sekadar Seremonial, Kapolsek Kolono Tekankan Perang Melawan Narkoba

Selain memediasi sengketa, petugas turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Warga diajak menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam menyelesaikan persoalan serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku sehingga hubungan sosial tetap terjaga,” kata Ipda Nurdin Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dengan menghubungi Call Center Polri 110 maupun layanan Siaga Polsek Kolono di nomor 0823-1198-1480.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa bukan hanya diukur dari siapa yang menang atau kalah, melainkan sejauh mana perdamaian dapat dipulihkan dan potensi konflik lanjutan dapat dicegah.

“pendekatan restorative dan problem solving menjadi strategi yang semakin relevan dalam menjaga ketertiban sosial,”ungkapnya.

Viral! Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dan Pegawai Kejaksaan Baubau Jadi Sorotan

Di sisi lain, keberhasilan mediasi tentu tetap membutuhkan komitmen para pihak untuk menghormati hasil musyawarah. Tanpa itikad baik, sengketa yang sama berpotensi muncul kembali dan bahkan berkembang menjadi perkara hukum yang lebih kompleks.

Melalui kegiatan problem solving tersebut, Polsek Kolono menunjukkan bahwa menjaga keamanan tidak selalu dilakukan melalui tindakan penegakan hukum semata. Dalam banyak situasi, kehadiran polisi sebagai penengah justru menjadi kunci untuk meredam konflik sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar.

Upaya ini sekaligus memperlihatkan bahwa Program Quick Wins Presisi bukan hanya slogan pelayanan, melainkan dapat diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. Ketika masyarakat memperoleh ruang dialog yang adil dan difasilitasi secara profesional, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian berpeluang semakin meningkat.

“penyelesaian sengketa tanah melalui musyawarah bukan hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga menjaga persaudaraan, memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif,”ujar Kapolsek Kolono.

Di tengah tingginya potensi konflik agraria di berbagai daerah, pendekatan seperti inilah yang menjadi ujian sesungguhnya bagi hadirnya Polri yang humanis, profesional, dan responsif di tengah masyarakat.

Reporter : duL