Berita Hukum Kriminal

Polresta Kendari Ringkus Lima Pelaku Judi Kartu di Poasia, Ditemukan Juga Obat Aborsi dan Pelaku Residivis

b9d9f399 7393 4611 b2ae fb4a87172d1a
Ketgam : Para Pelaku Judi Kartu. Foto : Buser 77 Kendari.

KENDARI. OKESULTRA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari bersama unsur terkait berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana perjudian jenis permainan kartu atau Song yang berlangsung di kawasan Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Operasi penindakan ini dilakukan pada Senin pagi dini hari, 25 Mei 2026, dan sekaligus menemukan barang bukti tambahan berupa obat-obatan terlarang yang dikuasai salah satu tersus yang ternyata merupakan pelaku recidivis atau pengulang kejahatan.

Hal ini diungkapkan secara resmi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Menurut keterangannya, operasi penggerebekan dan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita, melibatkan personel dari Tim Buser77 Satreskrim, Unit Kamtibmas Polresta Kendari, serta didukung oleh Tim Intelijen dan Pengamanan (IntelMob) Polda Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil pengembangan yang dilakukan anggota, kami bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang yang sedang terlibat langsung dalam permainan judi kartu remi jenis Joker,” ungkap AKP Welliwanto Malau saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Kendari. Senin (25/05/2026).

Kelima orang yang diamankan memiliki identitas sebagai berikut:

  1. LA, Laki-laki, lahir di Kendari, 29 September 1986, berusia 39 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
  2. ON, Laki-laki, lahir di Napalakura, 05 April 2002, berusia 24 tahun, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
  3. DA, Laki-laki, lahir di Desa Lambiku, 10 Mei 1985, berusia 41 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
  4. AR, Laki-laki, lahir di Lambiku, 31 Desember 1979, berusia 50 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
  5. LS, Laki-laki, lahir di Berumembe, 10 Oktober 1993, berusia 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat bahwa mereka telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lokasi kejadian tindak pidana berada di wilayah BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

BTN Baito Permai Kendari Tegaskan Sudah Bertanggung Jawab atas Keluhan Konsumen

Kronologis Pengungkapan

AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan dan informasi yang jelas dari masyarakat sekitar, yang merasa terganggu dengan aktivitas yang mencurigakan dan suara hiruk-pikuk yang sering terjadi di lokasi tersebut hingga larut malam. Masyarakat menduga kuat bahwa di lokasi tersebut sering berlangsung praktik perjudian.

Merespons informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengamatan intensif di lokasi kejadian. Setelah diyakini kebenarannya dan momen yang tepat tiba, tim operasi segera masuk dan menemukan para terlapor sedang asyik melakukan permainan judi kartu jenis Song dengan menggunakan uang tunai sebagai alat taruhan. Tidak ada perlawanan berarti, kelima orang tersebut kemudian diamankan beserta seluruh barang bukti yang ada di tempat kejadian dan dibawa ke Markas Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku maupun di tempat kejadian, petugas penyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial untuk proses persidangan nantinya, antara lain:

Efisiensi Anggaran, Program MBG Hanya Lima Hari per Pekan pada 2026

  1. Sebanyak 2 (dua) bungkus kartu remi jenis Joker yang digunakan sebagai alat utama permainan.
  2. Uang tunai sebesar Rp2.090.000,- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang merupakan uang taruhan dan hasil kemenangan, dengan rincian:
  3. 10 lembar uang pecahan Rp100.000,-
  4. 16 lembar uang pecahan Rp50.000,-
  5. 4 lembar uang pecahan Rp20.000,-
  6. 14 lembar uang pecahan Rp10.000,-
  7. 14 lembar uang pecahan Rp5.000,-

Hasil Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik, kelima pelaku yang dikenal dengan nama panggilan HADI, ONDENG, DAUD, ARUN, dan SAFI mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan tindak pidana perjudian tersebut di rumah milik Sdr. LA SAFI yang beralamat di BTN Blue Hills Pratama V, Jl. Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Ditemukan Barang Bukti Tambahan: Obat Aborsi Dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan dan menambah jeratan hukum bagi salah satu tersangka. Tepatnya pada saat penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) buah tablet obat penggugur kandungan atau yang dikenal sebagai pil aborsi dengan jenis SORPROS yang berada dalam penguasaan salah satu pelaku, yakni LA SAFI.

Fakta lain yang terungkap, LA SAFI diketahui merupakan seorang residivis atau pengulang tindak pidana. Ia pernah terlibat dalam kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023 lalu dan kini kembali terjaring kasus serupa. Di hadapan penyidik, LA SAFI dengan tegas mengakui bahwa dirinya memang telah bergerak dalam bisnis penjualan obat penggugur kandungan atau pil aborsi tersebut sejak tahun 2020 silam dan masih berlangsung hingga ia ditangkap.

“Kasus ini menjadi sangat menarik dan serius karena tidak hanya mengungkap praktik perjudian yang meresahkan, tetapi juga menemukan praktik peredaran obat keras terlarang yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan melanggar aturan perundang-undangan kesehatan yang berlaku,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik terus mendalami kasus ini, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat aborsi untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar di baliknya. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah hukum Kota Kendari.

Pengupasan Tanah Lokasi Sekolah Rakyat Picu Erosi, Rumah Warga BTN Sangia Nibandera Kolaka Tergenang Lumpur

Reporter : duL