Berita

BTN Baito Permai Kendari Tegaskan Sudah Bertanggung Jawab atas Keluhan Konsumen

Konsumen Baito 2

OKESULTRA.ID – BTN Baito Permai Kendari menegaskan telah bertanggung jawab atas seluruh keluhan konsumen terkait kualitas bangunan rumah di Perumahan Baito Permai, Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak pengembang memastikan setiap aduan konsumen telah ditangani sesuai prosedur. Bahkan, manajemen mengklaim telah memberikan berbagai kelonggaran sebagai bentuk komitmen dan itikad baik kepada penghuni.

Bendahara PT Yakti Tiga Permata selaku pengembang BTN Baito Permai, Irmawati Arfah, mengatakan perusahaan selama ini selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan terbuka terhadap setiap keluhan yang disampaikan.

Menurut Irmawati, konsumen yang kini menyampaikan keberatan bahkan telah memperoleh perlakuan khusus sejak awal proses pengambilan rumah.

Sebelum akad kredit dilakukan, konsumen disebut meminta izin melakukan renovasi fisik bangunan lebih awal karena ingin segera menempati rumah tersebut.

Efisiensi Anggaran, Program MBG Hanya Lima Hari per Pekan pada 2026

Padahal, sesuai aturan internal perumahan, renovasi sebelum akad kredit sebenarnya belum diperbolehkan.

Namun, karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen, pihak manajemen akhirnya memberikan kelonggaran dengan persetujuan tertulis.

“Walaupun sebenarnya belum diperbolehkan sebelum akad, kami tetap mengizinkan karena mempertimbangkan kebutuhan konsumen. Semua itu juga dilakukan dengan persetujuan dan tanda tangan kesepakatan,” ujar Irmawati, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, selama proses berlangsung konsumen juga beberapa kali mengajukan permintaan tambahan.

Permintaan tersebut mulai dari perubahan desain bangunan hingga pekerjaan renovasi tertentu yang dikerjakan menggunakan tukang pilihan konsumen sendiri.

Pengupasan Tanah Lokasi Sekolah Rakyat Picu Erosi, Rumah Warga BTN Sangia Nibandera Kolaka Tergenang Lumpur

Sebagai bentuk pelayanan, sebagian biaya pengerjaan perubahan itu turut dibantu oleh pihak developer.

Namun dalam perjalanannya, ketika ditemukan kerusakan pada sejumlah bagian rumah, termasuk area yang telah mengalami perubahan desain, konsumen kembali menyampaikan keluhan disertai tuntutan baru.

Irmawati menegaskan pihak manajemen tidak tinggal diam.

Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk beberapa kali pertemuan langsung dan pemenuhan sejumlah permintaan konsumen yang dinilai masih memungkinkan dipenuhi perusahaan.

“Sudah beberapa kali kami bertemu dan mencari solusi bersama. Bahkan kami pernah membuat surat perjanjian setelah beberapa permintaannya dipenuhi. Tetapi setelah itu masih ada lagi tuntutan-tuntutan baru,” katanya.

Saat Dibutuhkan, PT Vale IGP Pomalaa Raih Apresiasi Tinggi Masyarakat dan Pemerintah

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.

Padahal, kata dia, pihak pengembang selama ini terus berupaya maksimal menyelesaikan persoalan.

“Kami melihat seolah-olah perusahaan tidak peduli, padahal sejak awal kami terus berupaya membantu. Banyak permintaan yang sebenarnya di luar ketentuan, tetapi tetap kami usahakan demi menjaga hubungan baik dengan konsumen,” ungkapnya.

Irmawati menambahkan, tuntutan terbaru berupa permintaan unit rumah baru tidak dapat dipenuhi oleh manajemen.

Pasalnya, permintaan tersebut dinilai berada di luar tanggung jawab perusahaan, terlebih rumah yang ditempati telah mengalami sejumlah perubahan desain atas permintaan pribadi konsumen.

Meski demikian, pihak BTN Baito Permai memastikan seluruh keluhan konsumen tetap menjadi perhatian perusahaan.

Irmawati mengakui memang terdapat sejumlah penghuni lain yang sebelumnya juga pernah menyampaikan komplain terkait unit rumah mereka.

Namun, menurutnya, seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

“Konsumen lain yang memiliki keluhan bisa memahami setelah dijelaskan dan akhirnya persoalannya selesai dengan baik. Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, masa pemeliharaan bangunan pada dasarnya berlaku selama tiga bulan setelah akad kredit.

Meski demikian, pihak developer mengaku tetap memberikan pelayanan terhadap sejumlah unit rumah meski masa pemeliharaan resmi telah berakhir.

Bahkan, untuk rumah yang telah akad satu hingga tiga tahun lalu, perusahaan tetap memberikan penanganan apabila ditemukan permasalahan.

Menurut pihak developer, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen perusahaan untuk tetap hadir membantu konsumen.

Redaksi