KENDARI, OKESULTRA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di sebuah rumah pribadi pejabat daerah di Kota Kendari. Seorang pria berinisial CA (31), yang disebut merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan, diamankan aparat kepolisian pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian berada di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Berdasarkan informasi kepolisian, korban merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut. Dugaan pencabulan terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita.
Dalam laporan yang dihimpun aparat, peristiwa bermula ketika korban selesai beraktivitas dan kembali ke kamar untuk beristirahat. Saat itu tersangka disebut masuk ke kamar korban dan mulai melakukan pendekatan secara verbal hingga kemudian diduga melakukan tindakan pelecehan fisik.
Korban disebut sempat beberapa kali berusaha menghindar dan melakukan perlawanan. Namun tersangka diduga terus memaksa, termasuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Korban beberapa kali mencoba melawan dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan, namun tersangka tetap melakukan perbuatan tersebut,” demikian isi laporan kronologis yang diterima wartawan.
Dalam laporan itu juga dijelaskan bahwa korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Selain itu, korban mengaku mengalami trauma dan ketakutan pascakejadian.
Polisi menyebut tersangka akhirnya meninggalkan kamar korban setelah mengalami kepanikan ketika korban berusaha meminta pertolongan kepada penghuni rumah lainnya.
Sejumlah barang milik tersangka seperti telepon genggam, kunci motor, korek api, hingga pakaian dalam disebut sempat tertinggal di lokasi kejadian sebelum akhirnya diambil kembali.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari guna mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Jumat dini hari.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama pekerja rumah tangga yang rentan mengalami kekerasan seksual di lingkungan kerja domestik.
Pengamat hukum dan perlindungan perempuan menilai penanganan cepat aparat menjadi langkah penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus pemulihan psikologis.
“Kasus seperti ini tidak hanya menyangkut tindak pidana seksual, tetapi juga relasi kuasa antara korban dan pelaku. Karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar seorang pemerhati hukum perempuan di Kendari.
Di sisi lain, publik juga menaruh perhatian terhadap proses hukum yang berjalan karena tersangka disebut memiliki hubungan keluarga dengan lingkaran pejabat daerah.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, korban disebut telah mendapatkan pendampingan dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk di ruang domestik yang selama ini dianggap aman. Karena itu keberanian korban melapor dinilai sebagai langkah penting dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, sehingga proses hukum dapat berjalan dan korban memperoleh perlindungan yang layak.
Reporter : duL






