KENDARI, OKESULTRA.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel.
Langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi ore nikel yang berasal dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak yang sebelumnya telah diproses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia,” ujar Irwan Said dalam keterangannya.
Menurutnya, ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources serta jetty masyarakat yang disebut ilegal. Aktivitas pengangkutan itu diduga menggunakan dokumen atau kuota RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha.
“Pengangkutan ore diduga menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha dengan persetujuan berlayar dari syahbandar atau KUPP Kolaka yang sebelumnya telah divonis bersalah bersama delapan orang terpidana dalam putusan terdahulu,” jelasnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan, khususnya distribusi ore nikel, masih menjadi tantangan serius di Sulawesi Tenggara. Dugaan penggunaan dokumen perusahaan tertentu untuk mengangkut material dari wilayah berbeda menunjukkan adanya celah pengawasan yang diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Barang bukti elektronik tersebut dinilai penting karena dapat membantu penyidik menelusuri alur transaksi, komunikasi, hingga keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel.
Selain melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, penyidik Kejati Sultra sebelumnya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar pada 11 Mei 2026.
Dua lokasi tersebut berada di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini. Penggeledahan itu diduga masih berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara yang sama.
Rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi berbeda menunjukkan bahwa penyidik sedang berupaya mengurai jaringan aktivitas perdagangan ore nikel yang diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemilik IUP, perusahaan pengguna dokumen RKAB, hingga aktivitas pengangkutan melalui jetty.
Dalam konteks penegakan hukum sektor pertambangan, kasus ini juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik penyalahgunaan dokumen pertambangan dan distribusi mineral yang tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan pengangkutan ore menggunakan jetty ilegal maupun dokumen perusahaan lain berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun tata kelola sumber daya alam.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Irwan Said.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun pengungkapan aliran keuntungan dari aktivitas jual beli ore nikel yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas eksplorasi dan produksi, tetapi juga menyangkut tata niaga, dokumen pengangkutan, hingga legalitas pelabuhan atau jetty yang digunakan.
Dengan meningkatnya kebutuhan industri terhadap nikel sebagai komoditas strategis, pengawasan terhadap tata kelola pertambangan dinilai semakin penting agar tidak membuka ruang terjadinya praktik korupsi maupun aktivitas pertambangan ilegal.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Sultra diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Reporter : duL






