Berita Daerah Konawe Metro

PT WIN Torobulu Disorot: Diduga Melakukan Aktifitas Penambangan Tanpa Pengesahan RKAB

C6FBB0D0 7015 4DAE B27C 2F186EFC1C9E
Ketgam : Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI DPC Kendari, Rizal Pasolong, SH. Foto : Ist

KONAWE SELATAN. OKESULTRA.ID – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT WIN di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diduga kuat menjalankan operasinya tidak sesuai dengan izin lingkungan (AMDAL) yang dimiliki, serta berpotensi melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang merugikan kelestarian alam dan bertentangan dengan norma pertambangan nasional.

Menurut Rizal Pasolong, SH, Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI DPC Kendari yang membawahi wilayah hukum Konawe Selatan, ada satu batas waktu krusial yang menjadi titik tolak pelanggaran.

“Jika kegiatan pertambangan PT WIN masih dilakukan atau berlangsung setelah tanggal 31 Maret 2026, maka itu adalah bukti nyata dan sah secara hukum adanya dugaan pelanggaran,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2026).

Alasannya, hingga saat ini kuota maupun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 belum diterbitkan maupun disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa dokumen persetujuan RKAB tersebut, secara mutlak tidak ada dasar hukum yang mengizinkan perusahaan melanjutkan kegiatan produksi maupun eksplorasi apapun.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pengelolaan lahan pasca tambang dan reklamasi yang dilakukan pihak perusahaan. Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun, PT WIN diketahui mulai menanam kelapa sawit di lahan reklamasi sementara. Padahal, aturan teknis menyatakan secara tegas bahwa reklamasi dan pemulihan lahan pasca tambang harus benar-benar sesuai dengan jenis vegetasi atau tanaman yang ada sebelum lahan tersebut dibuka untuk kegiatan pertambangan.

SMSI dan ABPEDNAS Bangun Sinergi Nasional, Dorong Transparansi Pemerintahan Desa

“Prinsipnya sangat jelas dan tegas. Jika dulunya tanaman di sana adalah jenis A, maka pasca tambang harus direklamasi kembali dengan tanaman jenis A itu juga. Tidak boleh diganti sembarangan,” jelas Rizal.

Masalahnya, lanjutnya, di lokasi tersebut sama sekali tidak ada tanaman kelapa sawit sejak awal atau sebelum adanya kegiatan tambang. Namun kini, lahan bekas galian justru ditanami komoditas tersebut.

“Karena tidak ada sawit di sana sejak awal, lalu sekarang ditanami sawit, maka permohonan dan rencana reklamasi yang diserahkan PT WIN harus diperiksa ulang secara mendalam. Itu sudah jelas-jelas mengubah rencana yang ada di dokumen lingkungan dan izin AMDAL yang disetujui pemerintah,” tambahnya.

Rizal yang juga merupakan anggota Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia ini menilai, seharusnya PT WIN melaksanakan seluruh kegiatannya sepenuhnya berlandaskan ketentuan hukum dan izin resmi yang telah dikeluarkan negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan alasan yang sangat berbeda dari pihak perusahaan.

Pihak PT WIN diketahui beralasan dan mengklaim bahwa kegiatan pertambangan mereka sah karena sudah mendapat izin, persetujuan, atau restu langsung dari pemilik lahan dan juga atas permintaan masyarakat sekitar. Inilah yang menurut Rizal menjadi titik utama kesalahan pemahaman dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Mustar Taro: Pidana Pengawasan Jadi Wajah Baru Penegakan Hukum Humanis

“Kesimpulan sederhananya begini: perusahaan ini menambang hanya berdasarkan persetujuan pemilik lahan dan permintaan warga, bukan berlandaskan RKAB maupun izin AMDAL yang sah dikeluarkan pemerintah. Ini jelas patut diduga melanggar norma, aturan, dan hukum pertambangan yang telah ditetapkan negara,” tegasnya dengan nada tegas.

Atas kondisi yang sangat jelas ini, Rizal Pasolong menyampaikan harapan dan seruan penting kepada berbagai pihak terkait agar segera bertindak.

“Harapan kami, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, masyarakat yang merasa dirugikan haknya, serta instansi pemerintah yang berwenang bisa segera melakukan tindakan hukum tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan kembali konsekuensi berat yang harus ditanggung pihak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. “Apabila perusahaan terbukti melakukan aktivitas menambang tidak sesuai dengan RKAB dan dokumen AMDAL, maka sanksi yang bisa diberikan bukan hanya administrasi, tetapi juga sanksi pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku,” peringannya.

Secara hukum positif Indonesia, seluruh aspek reklamasi dan pasca tambang telah diatur sangat rinci dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan pelaksanaannya tertuang lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Bupati Bombana: Harkitnas 2026 dan Jalan Panjang Menuju Kemandirian Bangsa

Pelaksanaan teknis sehari-hari dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui dan diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025. Dalam seluruh peraturan tersebut, aspek utama dan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah ketersediaan dan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.

Syarat wajib lain yang sangat krusial adalah penempatan jaminan reklamasi. Dokumen ini menjadi prasyarat mutlak sebelum perusahaan mendapatkan persetujuan RKAB maupun izin melanjutkan produksi. Tanpa dana jaminan yang sudah disetorkan, segala izin lain dianggap belum lengkap dan tidak sah.

Tahapan pelaksanaan reklamasi pun diatur ketat, harus dilakukan beriringan dan sepanjang masa usaha pertambangan berlangsung. Artinya, reklamasi tidak boleh dilakukan hanya setelah tambang ditutup habis. Jangka waktu pelaksanaannya maksimal 30 hari setelah sebagian atau seluruh kegiatan penggalian selesai dilakukan.

Dari sisi perencanaan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menyusun Rencana Reklamasi untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, serta Rencana Pascatambang yang mencakup seluruh sisa masa usaha hingga selesai. Dokumen ini harus berisi rincian jenis tanaman, metode penanaman, dan pemulihan lahan yang harus sesuai kondisi awal.

Bentuk jaminan yang disyaratkan juga jelas, perusahaan wajib menempatkan dana dalam bentuk deposito berencana pada bank milik pemerintah. Besaran dana disesuaikan dengan luas lahan dan jenis usaha. Jika kelak perusahaan lalai atau menolak melakukan reklamasi, pemerintah berwenang penuh mencairkan dana tersebut dan mengerjakan sendiri pemulihan lingkungan.

“Jadi alasan apapun, termasuk alasan sudah diizinkan pemilik tanah, tidak bisa menggantikan aturan negara. Izin dari pemilik lahan itu hanya urusan perdata, sedangkan izin usaha dan lingkungan adalah urusan hukum publik. PT WIN seolah-olah mencampuradukkan dua hal berbeda itu untuk membenarkan tindakannya,” urai Rizal lagi.

Bagi masyarakat Torobulu dan sekitarnya, keberadaan aturan ini menjadi penting sebagai payung perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah daerah maupun pusat, apakah akan membiarkan atau segera memeriksa dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang terindikasi kuat ini.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT WIN belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait seluruh tuduhan dan penjelasan hukum yang disampaikan oleh ahli hukum tersebut. Pihak terkait pun diminta segera merespons agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat Kabupaten Konawe Selatan.

Reporter : duL