Berita Hukum News

Divkum Polri Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP di Polda Sultra, Dorong Profesionalisme Personel

b3a80bb8 065f 4fca 9e37 d3cb450bf871
Ketgam : Suasana penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Polda Sultra. Foto : Humas Polda Sultra

KENDARI, OKESULTRA.ID – Upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hukum (Divkum).

Kali ini, penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) digelar di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, tepatnya di Aula Dhacara, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menyelaraskan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang terus mengalami penyesuaian.

Penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber utama, Kabag Luhkum Divkum Polri, Muhammad Rois, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait implementasi serta dinamika substansi hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam pemaparannya, Rois menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi hukum sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Bombana Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

“Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman personel terhadap regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Muhammad Rois.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolda Sultra Gidion Arief Setyawan, Irwasda Polda Sultra Johanes Pangihutan Siboro, Kabid Kum Polda Sultra La Ode Proyek, serta para pejabat utama dan personel di lingkungan Polda Sultra.

Dari sisi substansi, penyuluhan tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada aspek implementatif di lapangan. Materi yang disampaikan mencakup perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang berimplikasi langsung terhadap prosedur penegakan hukum, termasuk prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pendekatan ini dinilai penting mengingat tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak masyarakat.

Dengan pemahaman yang lebih mendalam, personel diharapkan mampu menghindari potensi kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada kepercayaan publik.

Peradiprof Sultra Bentuk Tiga DPC, Perkuat Akses Bantuan Hukum di Daerah

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi internal untuk memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang presisi dan berintegritas.

Penyelarasan pemahaman hukum di seluruh jajaran menjadi kunci dalam menciptakan standar penegakan hukum yang seragam dan profesional.

Melalui penyuluhan ini, seluruh personel Polda Sulawesi Tenggara diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara normatif, tetapi juga mampu menerapkannya secara kontekstual dalam tugas sehari-hari.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di tengah masyarakat.

Reporter : duL

Dekranasda Konawe Selatan Promosikan Produk Unggulan di HUT ke-62 Sultra