Berita Hukum

Hapus Rasa Takut Berhadapan Hukum: PBH PERADI Kendari Komitmen Hadir Bagi Semua Lapisan Masyarakat

IMG 4538
Ketgam : Ketua PBH PERADI Kendari (kanan) Bersama Ketua Umum PBH DPN PERADI. Foto: dok PERADI Kendari

KENDARI, OKESULTRA.ID – Akses terhadap keadilan bukan lagi hak istimewa segelintir orang, melainkan hak dasar setiap warga negara.

Menjawab tantangan tersebut, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Kendari menegaskan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi masyarakat Sulawesi Tenggara bahkan seluruh masyarakat Indonesia.

Baik bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses hukum, maupun yang membutuhkan konsultasi terkait perkara yang sedang dijalani, lembaga ini hadir sebagai mitra andalan.

Ketua PBH PERADI Kendari, Rizal Pasolong, secara tegas menyampaikan komitmen ini di hadapan awak media, Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini didirikan dengan satu tujuan mulia: memastikan tidak ada warga yang tertinggal atau terabaikan dalam memperoleh perlindungan hukum, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kita hadir tentunya untuk membantu masyarakat dalam mendampingi dan membela kepentingan mereka, dalam hal ini masyarakat tidak mampu. Kami tidak memandang status sosial atau latar belakang ekonomi. Siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum dan merasa kesulitan, PBH PERADI Kendari adalah rumah yang terbuka untuk kalian,” ujar Rizal Pasolong dengan nada tegas dan penuh tanggung jawab.

Dr. Abdul Rahman Pimpin IKA UNSULTRA. Sinergi Alumni Kunci Kemajuan Almamater

Bagi masyarakat yang saat ini sedang memiliki masalah hukum atau sekadar ingin berkonsultasi untuk memahami hak dan kewajiban mereka, Rizal mengundang untuk datang langsung ke kantor DPC PERADI Kota Kendari. Di sana, tim profesional yang terdiri dari advokat terdaftar dan berkompeten siap melayani dengan penuh tanggung jawab dan kerahasiaan yang terjaga.

Namun, langkah PERADI Kendari tidak berhenti hanya di kantor pusat. Rizal mengungkapkan rencana besar yang akan segera direalisasikan guna menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Pihaknya akan memperkuat koordinasi dan menyusun strategi baru agar akses layanan hukum semakin mudah dijangkau oleh warga di pelosok daerah.

“Ke depan, kami akan melakukan koordinasi kembali dengan rekan-rekan advokat bagaimana kita dapat memudahkan mereka yang ingin konsultasi. Nantinya kita akan mencoba membuka pos pengaduan di setiap kelurahan atau desa. Dengan ini kita bisa memudahkan mereka dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor PERADI,” jelas Rizal, memaparkan terobosan layanan yang sangat dinanti masyarakat.

Langkah ini dinilai sangat strategis karena selama ini jarak dan biaya transportasi sering menjadi penghalang utama warga untuk mencari keadilan. Melalui pembukaan pos layanan di tingkat kelurahan dan desa, hambatan fisik tersebut akan dipangkas habis, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan hingga ke akar rumput.

Selain memberikan bantuan pendampingan secara teknis, PBH PERADI Kendari juga memikul beban tugas edukasi yang sangat penting. Rizal menyadari bahwa masalah terbesar yang dihadapi masyarakat bukan hanya kurangnya biaya, melainkan rendahnya pemahaman dan rasa takut yang berlebihan terhadap sistem hukum.

Rizal Pasolong: PBH PERADI Kendari Siap Jawab Kebutuhan Hukum Masyarakat

“Sejauh ini pandangan saya, masih banyak masyarakat yang takut berhadapan dengan hukum. Jangankan salah, benarnya pun mereka takut. Di sinilah peran PBH untuk membantu masyarakat dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rizal, ketidaktahuan akan aturan sering kali membuat warga menjadi korban kesalahpahaman, bahkan bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sosialisasi hukum dan penyuluhan rutin akan menjadi agenda tetap lembaga ini agar masyarakat tidak lagi merasa asing atau cemas saat bersentuhan dengan hukum.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap layanan yang diberikan didasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran. PBH PERADI menjamin bahwa setiap pendampingan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memihak dan tanpa membebankan biaya apa pun bagi masyarakat yang tidak mampu.

Lebih jauh, Rizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu atau malu datang berkonsultasi. “Menanyakan hukum bukan tanda kesalahan, melainkan tanda kecerdasan dan keinginan untuk taat aturan. Kami di sini untuk menjelaskan, bukan menghakimi,” tambahnya.

Rencana pembukaan pos layanan di desa dan kelurahan juga akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan iklim hukum yang kondusif, aman, dan tertib di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Ibrahim Tane Dilantik Pimpin PERADI Kendari 2026-2031: Takad Kuat Jaga Integritas dan Perluas Akses Keadilan

Di sisi lain, langkah ini juga sejalan dengan visi PERADI Pusat untuk menjadikan profesi advokat sebagai pelindung konstitusi dan hak asasi manusia. Dengan semakin dekatnya layanan ke masyarakat, marwah profesi hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan semakin meningkat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jam operasional maupun persyaratan layanan, dapat menghubungi sekretariat DPC PERADI Kendari pada jam kerja. PBH PERADI Kendari berjanji akan terus berbenah dan bergerak cepat menjadi solusi hukum bagi seluruh rakyat.

Dengan langkah nyata ini, PERADI Kendari membuktikan bahwa kehadirannya bukan sekadar simbol organisasi profesi, melainkan kekuatan nyata yang menjaga keseimbangan keadilan di tengah masyarakat.

Reporter : duL