JAKARTA. OKESULTRA.ID – Melalui kerja sama kepolisian internasional, Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia yang masuk daftar buronan, Kariatun Tan, dari Republik Rakyat Cina untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara penipuan dan penggelapan saham pembangunan kawasan tambang di Sulawesi Tenggara.
Pemulangan tersebut menjadi bukti semakin kuatnya kolaborasi penegakan hukum lintas negara dalam memburu para tersangka yang mencoba menghindari proses hukum dengan berpindah yurisdiksi.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, mengatakan proses pemulangan Kariatun terlaksana melalui koordinasi erat antara NCB Interpol Polri, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta aparat kepolisian Republik Rakyat Cina.
“Proses pertukaran buron dilakukan melalui kerja sama kepolisian internasional dengan melibatkan seluruh instansi terkait sehingga proses pemulangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Kariatun Tan diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menjerat tersangka dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah tiba di Indonesia pada Senin (13/7/2026), Kariatun langsung diserahkan oleh NCB Interpol Polri kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemulangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jaringan kerja sama Interpol semakin efektif dalam menutup ruang gerak para buronan yang mencoba menghindari proses penyidikan dengan berlindung di negara lain.
Di sisi lain, kerja sama timbal balik juga diwujudkan Indonesia dengan menyerahkan tiga buronan asal Cina yang sebelumnya diamankan di wilayah Indonesia. Ketiganya masing-masing bernama Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.
Menurut Brigjen Untung, proses pemulangan ketiga warga negara Cina tersebut dilakukan dalam dua tahap. Zheng Rongjing dan Liu Zhenxue diterbangkan melalui Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba di Cina pada Jumat (10/7/2026).
Selanjutnya, Huang Zutian dipulangkan pada Sabtu (11/7/2026) untuk kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian Cina bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama proses penanganan perkara.
“Ketiga buron warga Cina itu telah diserahkan kepada kepolisian Cina beserta barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan,” kata Brigjen Untung.
Untung mengungkapkan bahwa Zheng Rongjing merupakan salah satu buronan prioritas Interpol. Ia diduga berperan sebagai pengendali jaringan kejahatan online scam berskala internasional yang sebelumnya beroperasi dari salah satu markas sindikat penipuan daring di Kamboja.
Penyidik menduga keberadaan Zheng di Indonesia bukan sekadar untuk menghindari pengejaran aparat, melainkan berkaitan dengan upaya memperluas jaringan operasi sindikat penipuan internasional ke kawasan lain.
Pertukaran buronan antara Indonesia dan Cina dinilai menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama internasional mampu mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara, baik yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi, investasi, pertambangan, maupun kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kasus pemulangan Kariatun Tan juga mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan di sektor investasi dan pertambangan tidak akan berhenti pada pengejaran di dalam negeri. Dengan dukungan jaringan Interpol, para buronan yang mencoba bersembunyi di luar negeri tetap dapat dilacak, diamankan, dan dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.
Reporter : duL




















