NUR RAHMAT KARNO, S.H., M.H.
Ketua LBH Marwah Keadilan
Prinsip utama negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menghendaki bahwa seluruh tindakan penegakan hukum dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib tunduk pada kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan (due process of law). Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri (law enforcement through lawlessness).
Konstitusi telah membagi secara tegas batas-batas kewenangan lembaga peradilan. Sengketa penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara nasional secara eksplisit merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kewenangan ini terikat ketat oleh subjek, objek, serta batasan tenggat waktu (daluwarsa) yang diatur dalam undang-undang.
Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki kewenangan (ne bis in idem dan/atau locus/tempus standi yang terlampaui) untuk mengadili sengketa Pilpres 2024 pasca-Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024, berdasarkan alasan-alasan hukum berikut:
- Pembatasan Subjek Hukum (Legal Standing). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24/2003 tentang MK (sebagaimana diubah dengan UU No. 7/2020), jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4/2023, pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden secara mutlak hanyalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara atau Kuasa Hukum/Kelompok Masyarakat (Denny Indrayana, dkk.) cacat secara subjek hukum (error in persona).
- Daluwarsa Tenggat Waktu Pengajuan Sengketa (Tempus). Pasal 474 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 7 ayat (2) PMK No. 4/2023 menetapkan batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden adalah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU. Pengajuan permohonan di luar tenggat waktu tersebut berakibat permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO).
- Sifat Putusan MK yang Final and Binding. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah memutus perselisihan tersebut secara final and binding (final dan mengikat) pada 22 April 2024. Menguji atau mengadili kembali objek penetapan perolehan suara yang sama melanggar asas res judicata pro veritate habetur (apa yang diputus hakim harus dianggap benar) dan prinsip ne bis in idem.
Permasalahan terkait keabsahan Ijazah/Dokumen Persyaratan Administrasi Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka) berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bukanlah domain objek peradilan di MK (PHPU), melainkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atau Tindak Pidana/Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sebab;
- Bukan Objek PHPU: Objek PHPU di MK adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang memengaruhi keterpilihan pasangan calon (penetapan angka/kuantitatif hasil Pemilu).
- Kewenangan PTUN / Bawaslu: Apabila yang dipersoalkan adalah tindakan administratif Pejabat TUN (seperti Surat Keterangan/Keabsahan Dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Instansi terkait atau Keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon sebelum pemungutan suara), maka mekanisme penyelesaiannya tunduk pada:
Bawaslu: Untuk dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN):
Berdasarkan Pasal 471 UU Pemilu jo. UU Kekuasaan Kehakiman, untuk menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) konkret, individual, dan final.
Setelah Presiden dan Wakil Presiden mengikrarkan sumpah/janji jabatan di hadapan Majelis Musyawarah Rakyat (MPR) pada 20 Oktober 2024 sesuai Pasal 9 UUD 1945, status hukum Presiden dan Wakil Presiden telah bertransformasi dari Calon Terpilih menjadi Pejabat Negara Aktif (Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan).
Secara Hukum Tata Negara, pembatalan atau pemberhentian Presiden/Wakil Presiden di tengah masa jabatan (mid-term) tidak lagi dapat ditempuh melalui pembatalan Keputusan KPU atau sengketa PHPU di MK, melainkan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Impeachment (Pemberhentian dalam Masa Jabatan) sebagaimana diatur secara eksplisit dan limitatif dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 melalui usulan DPR kepada MK dan diputus oleh MPR.
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presdien Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 4/2023) dalam Pasal 3 ayat (1) “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden”selain itu dalam Pasal 7 ayat (2) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon”.
Jalur Hukum yang Tepat (Appropriate Legal Forum). Jika ingin menguji keabsahan dokumen/Ijazah secara hukum yang sah menurut sistem HTN:
Jalur PTUN (Sengketa KTUN): Menguji Surat Keterangan Pernyataan Gibran Rakabuming Raka yang ditandatangani oleh Dr. Sutanto, S.H., MA. Tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Sahnya Surat keterangan tersebut dan apakah sesuai dengan aturan perundangan-undang surat keterangan tersebut dikeluarkan.







