Berita Nasional News

Perjanjian Dagang RI–AS dan Tantangan Ekosistem Media: SMSI Siapkan Sikap Resmi Lewat Rapimnas

de0facbf 42f8 4cc5 b153 13f0107ac25f
Ketgam : Makali Kumar (kiri) dan Firdaus (kanan). Foto : Ist

JAKARTA. OKESULTRA.ID – Di tengah derasnya arus transformasi digital global, satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat memantik diskursus serius di kalangan insan pers nasional. Sorotan tertuju pada Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital sebuah ketentuan yang dinilai dapat memengaruhi arah kebijakan kedaulatan digital dan masa depan jurnalisme Indonesia.

Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026 itu memuat klausul bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Bagi sebagian kalangan pers, ketentuan tersebut berpotensi melemahkan upaya membangun ekosistem pers yang sehat, terutama dalam konteks penguatan regulasi publisher rights serta tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas.

Di tengah dinamika itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memilih langkah hati-hati. Hingga kini, organisasi media siber terbesar di Indonesia itu belum menyatakan sikap resmi.

“SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan kelembagaan,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Rabu malam (25/2/2026).

Laba PT Vale Melonjak 85 Persen di Awal 2026, Di Balik Kinerja Positif dan Strategi Jangka Panjang

Makali menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan—bukan representasi sikap resmi organisasi.

“Pandangan yang saya sampaikan dalam forum itu bersifat personal. Keputusan resmi tetap harus melalui mekanisme organisasi,” tegasnya.

Menanti Rapim, Menjaga Keseimbangan

Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Ia menyatakan organisasi masih menunggu hasil pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama,” kata Firdaus.

Sambut Wagub Sultra di Andoolo, Irham Kalenggo dan Wahyu Imran Pererat Sinergi Lewat Safari Ramadan

Rapim mendatang bukan sekadar forum formalitas. Ia diproyeksikan menjadi ruang konsolidasi nasional, tempat seluruh ketua provinsi SMSI menyelaraskan pandangan, termasuk mengkaji implikasi jangka panjang perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Momentum tersebut dinilai strategis, mengingat isu kedaulatan digital bukan hanya menyangkut regulasi teknis, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, keberlanjutan bisnis media, hingga independensi pers.

Sikap Rakernas: Arah Strategis Menuju Kedaulatan Digital

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, organisasi telah menetapkan sejumlah langkah strategis sebagai pijakan menghadapi tantangan digital :

Tamalaki Puuheno Owuta Jadi Momentum Persatuan, Mepokoaso Perkuat Solidaritas Tolaki Mekongga

  1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
  2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan regulasi tentang kedaulatan digital.
  3. Mendorong pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi pemerintah dan publik.
  4. Mengusulkan agar platform tersebut mampu memonetisasi media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital dalam negeri.
  5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem digital nasional.

Langkah-langkah itu mencerminkan orientasi SMSI pada penguatan infrastruktur dan kemandirian digital nasional. Dalam konteks inilah, klausul perjanjian dagang RI–AS dipandang perlu dikaji secara komprehensif—bukan sekadar dari sisi hubungan bilateral, tetapi juga dampaknya terhadap struktur industri media nasional.

Di Antara Kepentingan Global dan Kepentingan Nasional

Perdebatan yang mengemuka hari ini sejatinya bukan sekadar soal satu pasal dalam lampiran perjanjian dagang. Ia adalah refleksi dari pertarungan lebih besar: antara integrasi ekonomi global dan kedaulatan digital nasional.

Bagi SMSI, keputusan yang akan diambil bukan hanya pernyataan sikap, melainkan arah kebijakan organisasi dalam menghadapi realitas baru ekosistem media digital. Apakah akan memperkuat dorongan regulasi nasional, mendorong platform dalam negeri, atau mencari titik temu baru antara kepentingan global dan nasional semuanya akan ditentukan melalui pembahasan di tingkat pimpinan.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI – AS yang kini menjadi perhatian kalangan pers akan diputuskan setelah Rapim digelar. Hingga saat itu tiba, organisasi memilih menimbang dengan cermat di persimpangan antara peluang kerja sama internasional dan komitmen menjaga keberlanjutan jurnalisme Indonesia.

Reporter : duL