Berita Bombana Daerah

Semua Fraksi Setuju, DPRD Bombana Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

2ADF6EB3 403F 4A7C 945D 328C007F8BB8
Ketgam : Suasana Penyerahan Raperda dari Ketua DPRD Kepada Bupati Bombana. Foto : duL,OS

BOMBANA. OKESULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, serta dihadiri Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan sejumlah undangan lainnya.

Agenda rapat menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan DPRD menandai selesainya pembahasan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bombana secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan seluruh fraksi mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif terhadap hasil pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Sembilan Pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Sultra Resmi Terbentuk: Berikut Pesan Ketua SMSI Sultra

Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan yang diberikan merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bombana yang telah memberikan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Burhanuddin.

Bupati menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, dokumen Peraturan Daerah tersebut belum dapat langsung diberlakukan. Sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi, Ranperda akan terlebih dahulu diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi.

Evaluasi dari pemerintah provinsi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Putra-Putri Bombana Harumkan Daerah pada MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sultra

Karena itu, Burhanuddin mengajak seluruh unsur DPRD agar tetap mengawal proses tersebut hingga selesai, sehingga hasil evaluasi gubernur dapat segera ditindaklanjuti apabila terdapat penyempurnaan terhadap materi Peraturan Daerah

“Saya mengajak kepada seluruh teman-teman DPRD untuk bersama-sama mengawal proses evaluasi gubernur agar tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” katanya.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan Ranperda dapat terus dipertahankan dalam setiap agenda pembangunan daerah, sehingga seluruh program pemerintah dapat berjalan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bombana.

Sementara itu, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP mengatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Iskandar, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan sepakat memberikan persetujuan karena proses pembahasan telah dilaksanakan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

AGPAII Bombana Jadi Rumah Besar Guru PAI, Perkuat Profesionalisme dan Moderasi Beragama

“Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini akan diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Iskandar.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana kini memasuki tahapan berikutnya, yakni penyampaian dokumen kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi.

Setelah proses evaluasi selesai dan apabila telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 akan resmi ditetapkan dan menjadi dasar hukum atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tersebut.

Reporter : duL