Berita Bombana Daerah News

Pemda Bombana Sinkronisasi Data Pelayanan Publik Dalam Angka 2024

IMG 4956
Suasana Forum Group Discussion Pemda Bombana. Foto : Kominfo Bombana

BOMBANA, OKESULTRA.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang di pusatkan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Bombana, Rabu (21/2/2024).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, Man Arfa, tujuan dari Forum Group Discussion (FGD) ini adalah dalam meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi data di berbagai sektor pemerintahan.

IMG 4959

“kegiatan ini sangat diperlukan dalam lingkup pemerintahan,”ucapnya.

Selain itu, Sekda Bombana, juga mengatakan jika sinkronisasi data-data sektoral tidak hanya untuk kepentingan OPD, tetapi ini adalah data yang nantinya akan pakai dalam statistika untuk memasukan Bombana dalam rilis angka.

Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Bombana Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

“Para admin OPD yang ada hadir ini mendapatlan dibimbing langsung dari pihak BPS supaya sinkronisasi data kita betul-betul valid,” ujarnya Sekda Bombana.

IMG 4960

Begitupun Kepala Bappeda Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim menjelaskan, jika kegiatan tersebut merupakan cara untuk menyinkronkan data-data dari instansi sektoral yang menjadi data dasar untuk implementasi penyusunan Kabupaten Bombana dalam angka satatistika khususnya dalam makro ekonomi pembangunan daerah ini.

“kedepannya kita harapkan beberapa indikator pembangunan seperti angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan angka pengangguran bisa berjalan secara signifikan,” ucapknya.

Saat ini, sambung Kepala Bappeda Bombana,

Peradiprof Sultra Bentuk Tiga DPC, Perkuat Akses Bantuan Hukum di Daerah

pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bombana telah mencapai pada angka 5,11 persen seiring dengan menurunnya angka pengangguran dikisaran angka 1,16 persen.

IMG 4958

“para admin dari setiap OPD di lingkup pemerintahan Bombana responsive dan aktif dalam mengikuti kegiatan terkait,”katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Bombana, Musdin menjelaskan, sinkorinisasi data ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

“Regulas ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan data,”tutupnya. (Adv)

Divkum Polri Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP di Polda Sultra, Dorong Profesionalisme Personel

Reporter : Siswanto Azis