Hukum

Kejari Kolaka Usut Dugaan Korupsi Dana USN 2024, 45 Saksi Diperiksa

Kejari Kolaka
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Dok: Istimewa.

KOLAKA, OKESULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana rutin Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tahun anggaran 2024. Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Penyidik pidana khusus Kejari Kolaka telah memeriksa 45 saksi yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran. Jumlah saksi tersebut masih berpotensi bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah,” kata pihak Kejari Kolaka, Senin (4/5/2026).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum., yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Semua akan diperiksa, termasuk rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Mengurai Celah Hukum AI Fraud Perbankan: Peneliti Soroti Kecukupan Pasal 49 UU Perbankan di Era Kecerdasan Buatan

Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, di antaranya dana penelitian dosen dan pembayaran honorarium ujian.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, termasuk hak dosen yang tidak diterima sebagaimana mestinya.

Kejari Kolaka mengungkapkan, estimasi sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut masih akan dipastikan melalui audit resmi.

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelasnya.

Saat ini, Kejari Kolaka berkoordinasi dengan auditor negara untuk menghitung kerugian secara akurat. Hasil audit akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.

Ketua DK PERADI Kota Kendari : PK MA Jadi Penguatan PERADI di Bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan

Redaksi