Berita Metro

Pemkot Kendari Ultimatum Pangkalan LPG 3 Kg: Jual di Atas HET, Izin Terancam Dicabut

IMG 5518

KENDARI. OKESULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Pangkalan yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau memasok LPG 3 kg kepada pengecer untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi terancam kehilangan izin usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE, menyusul dikeluarkannya imbauan Pemerintah Kota Kendari terkait penertiban distribusi LPG 3 kg di wilayah Kota Kendari.

Dalam imbauan itu, Pemkot Kendari menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pangkalan maupun pengecer. Pemerintah Kota Kendari juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran harga dan distribusi LPG bersubsidi.

Sudirman mengatakan, salah satu poin utama yang ditegaskan pemerintah Kota Kendari adalah mengenai batas harga LPG 3 kg di tingkat konsumen. Untuk jarak distribusi 0 sampai 40 kilometer, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp20 ribu.

Ketentuan tersebut, menurut Pemkot Kendari, mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Harga Gas 3Kg Masih Membumbung, Wawali Kendari Akan Turun Tertipkan

“Untuk HET LPG 3 kilogram dengan jarak 0 sampai 40 kilometer sebesar Rp20 ribu. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022,” demikian pokok imbauan yang disampaikan oleh Wawali Kota Kendari, Sudirman, Senin (18/09/2026).

Pemkot Kendari juga menegaskan bahwa pangkalan tidak diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat.

Larangan tersebut menjadi bagian penting dari penataan rantai distribusi LPG bersubsidi. Pemerintah ingin memastikan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut tidak mengalami kenaikan harga akibat praktik penjualan berantai di luar mekanisme yang ditetapkan.

Pemkot Kendari selanjutnya meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kg. Warga dipersilakan melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET.

Laporan juga dapat disampaikan apabila ditemukan pengecer yang menjual LPG 3 kg dengan harga yang dinilai melampaui ketentuan.

RDP DPRD Sultra – PT Vale: Kepatuhan Data, Keselamatan Kerja, dan Pengelolaan Lingkungan Jadi Fokus Utama

“Apabila masyarakat menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menemukan pengecer yang menjual dengan harga tinggi, kami mengharapkan hal tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Kota Kendari,” demikian imbauan Pemkot.

Di sisi lain, pemerintah memberikan masa transisi kepada masyarakat maupun pengecer yang masih memiliki stok LPG 3 kg. Mereka diberikan waktu hingga 4 Oktober 2026 untuk menghabiskan persediaan yang masih ada.

Batas waktu tersebut menjadi ruang bagi pengecer untuk menyelesaikan stok yang telah dimiliki sebelum penertiban distribusi diberlakukan secara lebih tegas.

Namun, kelonggaran waktu tersebut tidak berarti pemerintah menghapus larangan terhadap praktik penjualan LPG bersubsidi melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Setelah masa transisi berakhir, pengawasan dan penindakan akan menjadi perhatian Pemkot Kendari.

Sanksi paling tegas diarahkan kepada pangkalan. Pemkot Kendari menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha apabila ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET atau menjual LPG bersubsidi kepada pengecer untuk dijual kembali.

Website PWI Pusat-Daerah Bakal Terintegrasi, Sultra Sambut Era Baru Informasi Organisasi

Dengan ancaman pencabutan izin tersebut, Pemkot Kendari menempatkan kepatuhan harga dan jalur distribusi sebagai dua aspek utama yang harus dipatuhi seluruh pangkalan LPG 3 kg.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan distribusi. Pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan aparat, tetapi membuka kanal laporan dari warga untuk mendeteksi dugaan pelanggaran di lapangan.

Bagi masyarakat, ketentuan HET menjadi acuan penting ketika membeli LPG 3 kg. Sementara bagi pangkalan, kepatuhan terhadap harga dan larangan menjual kepada pengecer menjadi bagian dari kewajiban dalam menjalankan usaha distribusi LPG bersubsidi.

Pemkot Kendari berharap penataan tersebut dapat mencegah terjadinya permainan harga serta memastikan LPG 3 kg sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Karena itu, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan, tindak lanjut atas laporan masyarakat, serta konsistensi pemberian sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemkot Kendari menegaskan, distribusi LPG 3 kg bukan semata persoalan perdagangan, tetapi berkaitan dengan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi. Karena itu, mata rantai distribusinya diminta berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter : duL