KENDARI, OKESULTRA.ID – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara Muhammad Febrik Kaunang dan Risamsul melawan PT YAP Jaya Perkasa atau yang dikenal dengan Triple Nine, dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Kdi, harus ditunda.
Penundaan terjadi setelah pihak yang hadir mewakili PT YAP Jaya Perkasa dalam persidangan tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pimpinan perusahaan. Kondisi itu membuat majelis hakim menilai secara hukum pihak tergugat belum hadir sebagaimana mestinya dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin Dodesman Aryanto, SH., MH. selaku Hakim Ketua tersebut akhirnya belum dapat masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Rabu (23/09/2026).
Persidangan perdana itu sedianya menjadi momentum bagi para pihak untuk memasuki proses pemeriksaan sengketa hubungan industrial yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kendari.
Namun, persoalan administratif mengenai kewenangan pihak yang hadir menjadi hambatan sejak awal persidangan.
Majelis hakim mempertanyakan dasar kewenangan perwakilan PT YAP Jaya Perkasa untuk bertindak di persidangan. Setelah surat kuasa dari pimpinan perusahaan tidak dapat diperlihatkan, hakim kemudian menganggap pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perkara tersebut diajukan oleh pekerja yang mempermasalahkan sejumlah hak ketenagakerjaan, terutama terkait klaim kekurangan pembayaran upah selama masa hubungan kerja dengan perusahaan.
Kuasa hukum penggugat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kendari), Edi Sulkipli, SH., MH., mengatakan pihaknya tetap mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku di PHI.
Menurut Edi, perkara tersebut bukan semata menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, tetapi berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut kliennya belum dipenuhi.
“Ini merupakan perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan. Kami mengajukan gugatan karena ada hak-hak pekerja yang menurut klien kami belum dipenuhi,” ujar Edi.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Kendari, Rizal Palosong, SH., mengatakan pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada pekerja dalam memperjuangkan hak yang menurut penggugat masih belum diselesaikan oleh perusahaan.
“Perkara ini merupakan perselisihan hak antara pekerja dengan perusahaan. Kami mendampingi klien untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut klien belum dibayarkan,” kata Rizal.
Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan telah bekerja di PT YAP Jaya Perkasa selama sekitar 14 tahun, terhitung sejak Maret 2011 hingga Februari 2025. Status hubungan kerja disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)dengan posisi terakhir sebagai waiter.
Penggugat mendalilkan menerima upah dengan jumlah yang berbeda pada periode tertentu. Dalam gugatan disebutkan, pada masa terakhir bekerja, upah yang diterima sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Selain persoalan upah, penggugat juga mempersoalkan tidak pernah menerima salinan kontrak atau perjanjian kerja selama bekerja. Kondisi tersebut, menurut dalil penggugat, membuat pekerja tidak mengetahui secara jelas syarat kerja serta hak dan kewajibannya dalam hubungan kerja.
Penggugat juga menyebutkan pola kerja dengan jam kerja sekitar pukul 20.00 Wita hingga 03.00 Wita. Dalil mengenai jam kerja tersebut kemudian menjadi bagian dari uraian perkara yang diajukan kepada PHI.
Persoalan yang paling menonjol dalam gugatan adalah klaim kekurangan pembayaran upah. Penggugat mendalilkan upah yang diterima selama bekerja berada di bawah upah minimum yang berlaku di Kota Kendari pada periode tertentu.
Dalam perhitungannya, penggugat membandingkan upah yang diterima dengan besaran upah minimum setiap tahun sejak 2011 hingga 2025. Selisih tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan pembayaran upah yang dimintakan kepada perusahaan.
Sebagai contoh, untuk 2011, penggugat mencantumkan upah sebesar Rp400 ribu per bulan, sedangkan upah minimum yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam gugatan sebesar Rp970 ribu. Selisih itu kemudian dihitung selama sembilan bulan dan menghasilkan klaim Rp5,13 juta.
Nilai klaim tersebut kemudian berubah pada tahun-tahun berikutnya mengikuti besaran upah yang dicantumkan penggugat serta upah minimum yang dijadikan dasar perhitungan.
Untuk periode 2020 dan 2021, misalnya, penggugat mencantumkan upah sebesar Rp1,3 juta per bulan, sementara upah minimum yang digunakan dalam perhitungan disebut sebesar Rp2.768.592.
Berdasarkan seluruh rangkaian perhitungan tersebut, penggugat dalam uraian gugatannya menyebut total kekurangan upah mencapai Rp186.325.396,36.
Namun terdapat perbedaan angka dalam dokumen gugatan. Nilai yang tercantum dalam petitum disebut sebesar Rp184.615.396,36. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang akan terlihat lebih jelas setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian.
Gugatan juga menyinggung penempatan penggugat ke Spazio Kendari yang disebut masih berada dalam bagian manajemen perusahaan. Sekitar Februari 2025, penggugat mendalilkan mengajukan pengunduran diri sekaligus meminta agar sisa hak upah yang menurutnya belum dibayarkan diselesaikan.
Penggugat juga menyebut telah menerima pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2025. Namun, menurut dalil dalam gugatan, pembayaran tersebut tidak menghapus klaim kekurangan upah yang masih dimintakan kepada perusahaan.
Sebelum sengketa dibawa ke PHI, perselisihan tersebut disebut telah melalui proses penyelesaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Penggugat kemudian menyatakan keberatan terhadap anjuran yang dikeluarkan dalam proses penyelesaian tersebut.
Melalui petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai karyawan PT YAP Jaya Perkasa yang telah bekerja selama sekitar 14 tahun serta menghukum perusahaan membayar kekurangan upah sebagaimana nilai yang dimohonkan dalam gugatan.
Namun, seluruh dalil mengenai masa kerja, status hubungan kerja, jam kerja, besaran upah, maupun jumlah kekurangan pembayaran tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputus oleh majelis hakim.
Sementara itu, pihak PT YAP Jaya Perkasa belum dapat menyampaikan jawaban atas pokok gugatan dalam sidang perdana karena perwakilan yang hadir tidak memiliki surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
Dengan ditundanya persidangan, perkara kini menunggu agenda berikutnya. Pada tahapan selanjutnya, kedua belah pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan posisi hukum masing-masing sesuai mekanisme pemeriksaan perkara di PHI.
Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui proses persidangan, termasuk pembuktian mengenai hubungan kerja, pembayaran upah, dasar perhitungan kekurangan upah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Reporter : duL







