Berita News

Hadiri Puncak Peringatan Hari Otda XXVIII, Edy Suharmanto Ingatkan Kepala Daerah Inovatif Gali PAD

IMG 5539
Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si (Tengah) Saat Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 Tingkat Nasional di Surabaya. Foto : Yani Dinas Kominfo Bombana

SURABAYA, OKESULTRA.ID – Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Infomatika dan Statistik, Sofian Baco, ST. M.PW, menghadiri langsung Puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 Tingkat Nasional di Surabaya Provisi Jawa Timur.

Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024  mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2024).

Puncak peringatan ini dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diikuti para kepala daerah se Indonesia. Serta tampak hadir, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Dr. Moeldoko.

Kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menuturkan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah kali ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Menurutnya, tema tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

May Day 2026, Pemkab Bombana Tekankan Kolaborasi dan Stabilitas Daerah

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari Otonomi Daerah,” kata Tito.

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Dekranasda Konawe Selatan Promosikan Produk Unggulan di HUT ke-62 Sultra

“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.” lanjutnya.

Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari, penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

Stand Bombana Memikat di Expo HUT ke-62 Sultra, UMKM Lokal Tunjukkan Daya Saing dan Potensi Ekonomi Berkelanjutan

Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.

Di tempat yang sama, PJ Bombana mengatakan bahwa semangat otonomi daerah harus dibarengi dengan semangat untuk terus menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

Agar kemudian, pemerintah daerah (pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa mencapai kemandirian fiskal, atau tidak ketergantungan dengan pemerintah pusat.

“Dengan semangat otonomi daerah sekarang ini, sebenarnya setiap kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus lebih kreatif, dan inovatif dalam menggali potensi daerah untuk menambah PAD. Jangan menengadahkan tangan, atau minta-minta uang ke pemerintah pusat terus,” ungkapnya.

Menurut Pj Bupato Bombana, peringatan Hari Otda menjadi momentum stakeholders pemerintah daerah untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena salah satu tugas pemerintah adalah menghadirkan layanan publik yang berkeadilan bagi semua tanpa diskriminasi dengan standar yang sama baik jenis, waktu dan biaya.

“Hal ini sejalan dengan semangat Otda yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas politik lokal dan pembangunan melalui pemberdayaan, serta terwujudnya demokratisasi dalam tata kelola pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Reporter : duL