KENDARI. OKESULTRA.ID – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendari, resmi mengadukan dugaan pelayanan yang tidak profesional oleh oknum pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Aduan tersebut secara resmi dilayangkan PBH PERADI Kendari pada 9 September 2026. Laporan itu ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra di Kendari dengan nomor 02/A/PBH-KDI/V/2026, perihal laporan/aduan.
PBH PERADI Kendari bertindak sebagai kuasa hukum Dewi Julianti berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Mei 2026. Tim kuasa hukum terdiri atas Rizal Pasolong, S.H., Herliyanti Bur, S.H., M.H., dan Kunto Wibisono, S.H.
Dalam laporannya, PBH PERADI Kendari mempersoalkan proses mediasi melalui mekanisme Tripartit yang dinilai belum memberikan kepastian kepada kliennya.
Kepada awak media, Ketua PBH PERADI Kendari, Rizal Pasolong, SH menyebut, permohonan Tripartit telah diajukan kepada Disnakerperin Kota Kendari pada 18 Juni 2026. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Tripartit pertama pada 21 Juli 2026.
Namun, proses penyelesaian perselisihan itu belum juga tuntas. PBH PERADI Kendari menyebut Tripartit kedua baru dilaksanakan pada 20 Agustus 2026, sementara agenda Tripartit ketiga hingga laporan tersebut dibuat belum mendapatkan kepastian jadwal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepentingan Dewi Julianti, terutama berkaitan dengan kepastian penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan hak-hak yang berkaitan dengan status pekerja.
“Agenda Tripartit ketiga sampai saat ini belum juga diagendakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” demikian Ketua PBH PERADI Kendari
Rizal Pasolong menilai, ketidakjelasan jadwal tersebut telah menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi kliennya. Bahkan, penundaan proses tersebut dinilai dapat berimplikasi terhadap kesempatan Dewi Julianti memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Atas tindakan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari sehingga klien kami yaitu saudari Dewi Julianti tidak mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Atas dasar itu, PBH PERADI Kendari meminta Ombudsman RI Perwakilan Sultra menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, Rizal Pasolong menduga terdapat tindakan yang tidak profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang ditempuh.
Dalam aduannya, PBH PERADI Kendari mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Ini bukan semata-mata mengenai belum selesainya perselisihan, melainkan menyangkut kepastian proses. Bagi kami, mekanisme penyelesaian sengketa tidak seharusnya berjalan tanpa kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaiannya,”ujar Rizal Pasolong dengan nada kesal.
Rizal Pasolong juga menilai penundaan proses Tripartit berpotensi membuat posisi hukum kliennya semakin tidak pasti. Terlebih, menurut Rizal, terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan hilangnya hak atas JKP apabila proses penyelesaian tidak segera memperoleh kepastian.
Untuk itu,Ketua PBH PERADI Kendari menyampaikan jika laporan kepada Ombudsman merupakan langkah untuk mendorong agar proses penyelesaian perselisihan kliennya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap kualitas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Sebab, bagi pekerja yang tengah menghadapi perselisihan hubungan industrial, kepastian waktu dan prosedur bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berpengaruh langsung terhadap hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Dengan masuknya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Ombudsman RI Perwakilan Sultra dalam memeriksa dugaan yang disampaikan PBH PERADI Kendari serta penjelasan resmi Disnakerperin Kota Kendari mengenai tertundanya agenda Tripartit ketiga.
Reporter: duL







