KENDARI. OKESULTRA.ID – Penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor sumber daya alam (SDA) mulai didorong untuk tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Pemulihan kerugian negara, rehabilitasi lingkungan, hingga pembenahan tata kelola korporasi dinilai harus menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (8/9/2026).
FGD mengangkat tema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience dan Tata Kelola Berkelanjutan.” Forum tersebut turut dihadiri Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pihak terkait.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani memberikan apresiasi tinggi terhadap pembaruan pola pikir yang didorong Kejaksaan. Baginya, tujuan hukum bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
“dalam penanganan perkara SDA bukan hanya apakah pelaku dapat dihukum, melainkan apakah proses hukum mampu mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Sugeng Riyana, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir tidak dapat mengikuti kegiatan secara langsung. Kondisi itu terjadi karena gangguan penerbangan menyusul bencana alam dan erupsi Anak Krakatau yang menyebabkan sejumlah penerbangan mengalami penundaan.
Meski demikian, agenda FGD tetap berjalan. Isu yang dibahas justru menyentuh persoalan mendasar dalam penanganan tindak pidana SDA: apakah penegakan hukum harus selalu berakhir di ruang persidangan, atau terdapat ruang hukum untuk mengedepankan pemulihan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, penanganan tindak pidana sektor SDA didorong keluar dari paradigma lama yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Pemulihan kerugian negara, rehabilitasi lingkungan, serta pembenahan tata kelola korporasi dinilai harus menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan penegakan hukum.
Pandangan itu diperkuat dengan pemaparan hasil survei yang menyebut sekitar separuh responden mendukung adanya pergeseran pola penindakan hukum. Artinya, terdapat ruang bagi pendekatan penyelesaian perkara yang tidak selalu bermuara pada persidangan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan pemulihan secara nyata.
Namun, gagasan tersebut bukan berarti membuka pintu bagi penghentian perkara secara bebas. Restorative justice hanya dapat diterapkan dalam kondisi dan perkara tertentu sesuai ketentuan hukum. Mekanisme tersebut juga tidak boleh berubah menjadi jalan pintas untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pendekatan pemulihan menjadi semakin kompleks ketika perkara menyangkut korporasi di sektor SDA. Sebab, dampaknya tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Kerusakan lingkungan, hilangnya manfaat masyarakat, serta persoalan tata kelola dapat meninggalkan konsekuensi jauh lebih panjang dibanding masa hukuman pelaku.

Dalam skenario yang dibahas, korporasi yang melakukan tindak pidana dituntut tidak hanya membayar kerugian atau denda, tetapi juga memperbaiki kerusakan lingkungan dan membenahi tata kelola perusahaan.
“Kalau memang ada satu korporasi melakukan tindak pidana, sanggup memperbaiki semua kerugian yang muncul, sanggup memperbaiki lingkungan yang rusak, sanggup melakukan perbaikan tata kelola,” demikian substansi pemaparan dalam forum.
Tetapi sekali lagi, pemulihan tidak otomatis menghapus pidana. Dalam konteks penuntutan, posisi jaksa sebagai dominus litis menempatkan institusi kejaksaan pada posisi strategis dalam menentukan arah penuntutan sesuai kewenangan hukum yang diberikan.
Karena itu, setiap alternatif penyelesaian perkara harus transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban hukum.
Di tengah perdebatan itu, isu aset daerah ikut mencuat. Gubernur Sultra menyampaikan masih terdapat persoalan penertiban aset milik pemerintah provinsi yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, terdapat sekitar 800 unit aset yang sebelumnya belum seluruhnya dapat diamankan maupun ditertibkan. Namun, melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajarannya, pemerintah provinsi mengklaim telah memperoleh kemajuan dalam waktu relatif singkat.
“Dua aset berhasil dikembalikan dan ditertibkan. Satu aset diakui sepenuhnya sebagai milik Pemerintah Provinsi Sultra dan pihak pengelola bersedia memberikan kontribusi berkelanjutan, dan satu lagi berupa aset tanah seluas sekitar 49 hektare, yang kini telah kembali ke penguasaan yang sah,” ujar Gubernur Sultra.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Ketika aset pemerintah tidak tertib, tidak dikuasai secara sah, atau tidak dimanfaatkan secara optimal, daerah kehilangan peluang untuk mengubah aset tersebut menjadi sumber manfaat ekonomi.
Karena itu, pemerintah provinsi menyatakan mendukung prinsip tata kelola berkelanjutan. Dukungan tersebut dinilai relevan dengan kondisi Sultra yang memiliki kekayaan SDA sangat besar, terutama komoditas nikel.
Dalam paparannya, Gubernur Sultra menyebut produksi nikel Sultra berada pada kisaran 60 persen dari produksi nasional, dengan volume sekitar 88 juta metrik ton per tahun. Nilai kasarnya disebut mencapai sekitar Rp118 triliun.
Namun, besarnya potensi tersebut berhadapan dengan persoalan distribusi manfaat fiskal. Untuk Tahun Anggaran 2025, Gubernur menyebut transfer dari pemerintah pusat yang diterima Sultra hanya sekitar Rp207 miliar, sementara sebelumnya daerah berharap memperoleh sekitar Rp800 miliar.
“Secara nilai kasar, potensi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp118 triliun. Namun ironisnya, pada tahun 2023 alokasi yang diterima belum sebanding,” kata Gubernur Sultra dalam sambutannya.
Angka-angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mendorong penguatan kemandirian fiskal. Pemerintah tidak ingin kekayaan SDA hanya berhenti sebagai angka produksi dan nilai ekonomi, sementara kontribusi langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dinilai belum optimal.
Di titik inilah kerja sama dengan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dinilai strategis. Pemerintah daerah berharap penertiban aset tidak sekadar menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga membuka ruang agar aset yang selama ini belum produktif dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi pembangunan.
“Kondisi ini memacu semangat kemandirian fiskal daerah. Diperlukan terobosan nyata. Kejaksaan selaku Pengacara Negara telah membuka ruang kerja sama yang luas. Langkah ini disambut baik dan membuka harapan besar agar aset-aset yang belum tertib, minimal dapat memberikan kontribusi ekonomi yang nyata bagi pembangunan daerah ke depannya,” demikian disampaikan dalam forum.
Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi. Menurut dia, penyelesaian persoalan aset dan tata kelola tidak akan berjalan maksimal apabila pemerintah bekerja sendiri tanpa dukungan institusi penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Hal ini menegaskan bahwa tanpa kolaborasi dan sinergi, tujuan sulit tercapai. Bekerja sendiri tidak akan membuahkan hasil secepat dan sebaik bersama-sama,” ujarnya.
Namun, persoalan SDA dan aset daerah tidak boleh berhenti pada jargon kolaborasi. Publik membutuhkan bukti bahwa kekayaan alam benar-benar menghasilkan manfaat yang adil, kerusakan lingkungan dipulihkan, aset negara terlindungi, dan setiap pelanggaran tetap diproses sesuai hukum.
Gubernur pun mengingatkan agar persoalan yang muncul tidak dipelintir menjadi sekadar konflik personal maupun politik. Menurutnya, sejumlah persoalan yang berkembang di ruang publik pada hakikatnya merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Perlu ditegaskan: banyak hal yang sering dianggap publik atau digiring seolah-olah masalah pribadi atau politik, padahal hakikatnya adalah masalah hukum yang harus diselesaikan secara terang dan tegas,” tegasnya.
Pada akhirnya, FGD Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 di Kendari menghadirkan satu pertanyaan besar: seberapa jauh penegakan hukum mampu mengubah kekayaan SDA menjadi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat?
Sebab, menghukum pelaku memang penting. Namun, jika kerugian negara tidak kembali, lingkungan tidak dipulihkan, aset tidak tertib, dan tata kelola tidak berubah, maka penegakan hukum berisiko berhenti pada putusan tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Sebaliknya, pendekatan pemulihan juga harus ditempatkan dalam koridor hukum yang ketat. Di situlah tantangan Kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan diuji: memastikan hukum tetap tegas, tetapi pada saat yang sama mampu menghasilkan pemulihan yang konkret bagi negara, masyarakat, dan lingkungan.
Reporter : duL







