KENDARI. OKESULTRA.ID – Polemik penggunaan kata “mangkir” dalam pemberitaan media online berbuntut panjang. Pernyataan tersebut dipersoalkan karena disebut berkaitan dengan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa dari klien.
Persoalan itu bahkan berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan oleh mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, terhadap advokat yang bersangkutan.
Situasi tersebut mendapat perhatian dari sesama advokat. Edi Sulkifly, SH., menyatakan keprihatinannya dan meminta seluruh pihak melihat persoalan secara proporsional sebelum membawa tindakan seorang advokat ke ranah pidana.
Menurut Edi, penggunaan istilah “mangkir” harus dilihat berdasarkan konteks dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai, ketidakhadiran seseorang memenuhi panggilan klarifikasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan mangkir dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan, seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak bertindak atas kepentingan pribadi, melainkan menjalankan kewenangan berdasarkan surat kuasa dari prinsipal atau klien yang memberikan kepercayaan untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum.
Karena itu, Edi menilai setiap tindakan advokat perlu terlebih dahulu ditempatkan dalam konteks profesinya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, menurut dia, mekanisme organisasi profesi seharusnya menjadi salah satu saluran yang dapat ditempuh.
“Kalaupun ada pihak yang tidak menerima tindakan dari seorang advokat, semestinya diuji dulu di Dewan Kehormatan organisasi advokat, apakah tindakannya sebagai penerima kuasa dilakukan dengan iktikad baik atau tidak,” ujarnya. Kamis (10/09/2026).
Edi menegaskan, pandangan tersebut bukan berarti advokat harus ditempatkan sebagai profesi yang tidak tersentuh hukum. Sebaliknya, advokat tetap wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang berada di luar koridor profesi maupun bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak bermaksud menutup mata bahwa semua tindakan advokat harus dibenarkan. Itu bukan hal yang mutlak. Tetapi kami mengajak semua pihak melihat terlebih dahulu posisi faktanya sebelum membuat laporan,” katanya.
Menurut dia, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat dan dugaan tindak pidana yang benar-benar berada di luar ruang lingkup profesi.
“Kalau advokat diduga melanggar atau tindakannya berada di luar wilayah profesinya, tentu terbuka salurannya untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi kalau masih dalam wilayah menjalankan tugas profesinya, dipersilakan diadukan ke dewan etik organisasi advokat,” tegas Edi.
Ia mengatakan, kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum memiliki karakter khusus. Advokat bukan sekadar pemberi jasa hukum, tetapi memiliki fungsi penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan dan akses terhadap keadilan.
Posisi tersebut kini semakin jelas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026. UU tersebut mencabut KUHAP sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 1981, sekaligus memperkuat pengaturan mengenai peran advokat.
Pasal 149 ayat (1) KUHAP baru menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 149 ayat (2) menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Penjelasan pasal tersebut menyebut iktikad baik sebagai sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Ketentuan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum sebelumnya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 telah memperluas makna Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga perlindungan profesi tidak hanya berlaku di dalam persidangan, tetapi juga dalam menjalankan tugas profesi di luar persidangan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik.
Namun, hak imunitas tersebut bukan berarti advokat kebal hukum. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan itu bergantung pada terpenuhinya unsur iktikad baik. Dengan kata lain, imunitas profesi tidak dapat dijadikan tameng apabila tindakan advokat justru bertentangan dengan kode etik, peraturan perundang-undangan, sumpah profesi, atau batas kepatutan.
Atas dasar itu, Edi meminta persoalan yang melibatkan advokat tidak serta-merta diarahkan pada kriminalisasi profesi. Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan, tetapi juga harus memperhatikan posisi advokat ketika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka membela kepentingan klien.
“Prinsipnya kami sebagai advokat tidak sepakat jika ada upaya menghalang-halangi kerja-kerja penegakan hukum sebagai advokat, apalagi dilawan dengan tindakan zalim atau dikriminalisasi,” ujarnya.
Ia khawatir apabila persoalan serupa dibiarkan tanpa melihat batas antara tindakan profesi dan tindakan pribadi, kasus tersebut dapat menjadi preseden yang berulang dan berpotensi menimpa advokat lain ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap klien.
“Bukan tidak mungkin akan menjadi peristiwa berulang yang bisa saja menimpa rekan-rekan sejawat sesama advokat yang lain, termasuk kami,” pungkas Edi.
Di sisi lain, substansi laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula persoalan penggunaan istilah “mangkir” perlu dilihat secara utuh berdasarkan konteks pemberitaan, tahapan pemeriksaan, serta fakta yang mendasarinya.
Dengan demikian, polemik ini tidak semata-mata menyangkut satu kata dalam sebuah pemberitaan. Lebih jauh, perkara tersebut kembali membuka perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas nama baik, serta ruang imunitas advokat ketika menjalankan tugas pembelaan secara profesional dan beriktikad baik.
Reporter: duL







