Berita Nasional News

Marwan Dermawan: Kepastian Hukum Terbit, PERADI Otto Hasibuan Kembali Kokoh dan Solid

18BFE576 191E 4E34 9C5F 138B3439C622

KENDARI, OKESULTRA.ID – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang memenangkan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam sengketa Surat Keputusan (SK) Pengurus, menuai apresiasi luas dari kalangan advokat di daerah.

Salah satu dukungan kuat datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang menilai keputusan ini bukan sekadar penyelesaian sengketa administratif, melainkan tonggak penting yang memberikan dampak luas bagi kepastian hukum profesi advokat di seluruh Indonesia.

Bendahara Umum DPC PERADI Kota Kendari, Marwan Dermawan, SH.,MH., menegaskan bahwa putusan ini menjadi penegasan mutlak terhadap legalitas dan legitimasi rumah besar para advokat yang selama ini ditunggu kejelasannya. Baginya, kepastian hukum adalah fondasi utama agar organisasi profesi dapat berjalan tegak, apalagi anggotanya setiap hari berhadapan langsung dengan sistem penegakan hukum.

“Putusan Mahkamah Agung ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh banyak advokat. Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dijadikan pedoman oleh seluruh pihak,” ungkap Marwan Dermawan, Kamis (04/06/2026).

Ia menekankan, kemenangan yang diraih PERADI dalam perkara ini sesungguhnya bukan milik organisasi semata, melainkan kemenangan bagi prinsip hukum yang menjunjung tinggi kepastian dan penghormatan mutlak terhadap putusan pengadilan. Selama beberapa tahun terakhir, keberadaan berbagai kelompok dan perbedaan pandangan kepengurusan kerap menimbulkan kebingungan, khususnya bagi advokat muda yang baru menapak jalan di dunia hukum.

Bombana Jemput Dukungan Pusat, Perikanan Disiapkan Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Karena itu, Marwan Dermawan menilai putusan Mahkamah Agung ini hadir sebagai rujukan yang terang dan jelas bagi seluruh pihak, menghentikan keragu-raguan, serta membangun kembali rasa percaya diri advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dasar hukum organisasi kini kokoh dan sah diakui melalui jalur peradilan tertinggi.

“Putusan ini memberikan kejelasan yang semakin memperkuat legitimasi PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Karena itu saya mengajak rekan-rekan advokat di seluruh Indonesia untuk tidak lagi bimbang dan ragu bergabung serta berkontribusi bersama PERADI,” tegasnya.

Lebih jauh, Marwan Dermawan melihat momen ini sebagai pintu gerbang untuk membangun kembali semangat persatuan yang sempat terpecah akibat sengketa. Menurutnya, advokat memiliki peran strategis menjaga supremasi hukum, sehingga persatuan organisasi adalah syarat mutlak agar kontribusi profesi bagi masyarakat dan negara tetap maksimal.

Energi organisasi, kata dia, sebaiknya tidak lagi habis untuk perdebatan internal yang tak berujung, melainkan dialihkan sepenuhnya pada peningkatan kualitas keilmuan, penguatan kode etik, dan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.

“Energi organisasi sebaiknya tidak lagi tersita pada perdebatan internal yang berkepanjangan, melainkan diarahkan pada peningkatan kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Ketua DK PERADI Kota Kendari : PK MA Jadi Penguatan PERADI di Bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan

Bagi kalangan advokat di Sulawesi Tenggara dan daerah lainnya, putusan ini menjanjikan iklim organisasi yang lebih kondusif dan sinergis. Ini bukan sekadar titik akhir sengketa, melainkan awal dari konsolidasi nyata untuk menjadikan PERADI semakin solid, profesional, dan independen dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Reporter : duL