KENDARI. OKESULTRA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Kendari secara resmi menyambut baik dan mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 PK/TUN/2026. Putusan ini menjadi tonggak penyelesaian sengketa kepengurusan yang selama beberapa tahun terakhir mewarnai dinamika organisasi advokat di tingkat nasional.
Melalui amar putusannya yang diputuskan pada 4 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suharto, S.H., M.Hum., dengan anggota Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., secara tegas mengabulkan permohonan yang diajukan kubu PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.
Dalam amar putusan Peninjauan kembali membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 yang menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait persetujuan perubahan perkumpulan PERADI yang diterbitkan pada April 2022. Lebih dari itu, MA memerintahkan Menteri Hukum untuk mencabut surat keputusan tersebut dan menerbitkan persetujuan sah bagi kepengurusan periode 2015–2020 di bawah Fauzie Yusuf Hasibuan serta periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan.
Merespons keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Wakil Ketua DPC PERADI Kota Kendari, N.A Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan ini menjadi jawaban pasti atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan segenap elemen advokat di daerah.
“Kami menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Putusan ini telah memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi,” ungkap Saputra kepada wartawan, Kamis (04/6/2026).
Menurutnya, berakhirnya sengketa ini membuka ruang bagi seluruh pengurus dan anggota PERADI di berbagai daerah, termasuk Kendari, untuk kembali memusatkan perhatian penuh pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi profesi. Konflik yang sempat menyita energi kini sudah selesai, sehingga fokus utama dapat dialihkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Saputra juga menggarisbawahi pentingnya menjaga tiga pilar utama profesi advokat, yaitu independensi, profesionalisme, dan persatuan, demi memulihkan sekaligus menjaga marwah profesi penegak hukum di mata publik.
“Dengan adanya putusan tersebut, seluruh pengurus dan anggota PERADI di berbagai daerah dapat kembali fokus menjalankan tugas profesi advokat serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dan mengedepankan persatuan organisasi demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Lebih jauh, meski tanggapan resmi disampaikan oleh DPC PERADI Kota Kendari, semangat komitmen untuk membangun organisasi yang kokoh dan profesional ini sejalan dengan cita-cita bersama seluruh jajaran PERADI di Indonesia. Saputra menegaskan dukungan penuh terhadap terciptanya organisasi advokat yang mampu memberikan kontribusi nyata dan konstruktif bagi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Kami tetap berkomitmen mendukung terciptanya organisasi advokat yang profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas N.A Saputra.
Reporter : duL









