JAKARTA, OKESULTRA.ID – Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) asal Sulawesi Tenggara turut menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADIPROF) yang berlangsung di Fairmont Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Kehadiran perwakilan DPC dari Sulawesi Tenggara dinilai bukan sekadar partisipasi seremonial, melainkan bentuk dukungan terhadap arah baru organisasi advokat yang mengusung profesionalisme, integritas, dan reformasi pendidikan hukum di Indonesia.
Salah satu deklarator PERADI Profesional, Dr. Syahiruddin Latif, SH, MH, mengatakan Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang cukup aktif dalam membangun konsolidasi organisasi sejak awal pembentukan PERADIPROF.
“Kami di Sultra terus melakukan penguatan organisasi. Saat ini sudah ada tiga kepengurusan yang lengkap, yakni DPC Kota Kendari, DPC Andolo, dan DPC Kolaka, sementara yang lainnya segera menyusul,” ujar Dr Syahiruddin Latif kepada awak media.
Ia menilai kehadiran DPC asal Sultra dalam pelantikan nasional tersebut mencerminkan optimisme daerah terhadap lahirnya organisasi advokat yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Menurutnya, profesi advokat saat ini tidak hanya dituntut memahami aspek hukum normatif, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan regulasi yang semakin kompleks.
Di sisi lain, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan bahwa pengukuhan pengurus nasional menjadi penanda dimulainya babak baru peningkatan kualitas profesi advokat di Indonesia.
“Babak baru peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia telah dimulai,” kata Prof Harris dalam sambutannya.
Ia menegaskan momentum pelantikan bukan hanya seremoni organisasi, tetapi juga menjadi sinyal hadirnya standar baru dalam praktik advokat nasional yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kualitas layanan hukum.
PERADI Profesional sendiri telah memperoleh legitimasi resmi dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
Legalitas tersebut memperkuat posisi organisasi dalam melakukan konsolidasi nasional, termasuk memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai sektor strategis.
“Kami ingin memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris.
Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional menunjukkan ekspansi organisasi yang cukup cepat. Hingga kini, organisasi tersebut telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi di Indonesia.
Tak hanya itu, PERADIPROF juga telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian/lembaga negara, serta dua institusi perbankan.
Langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma profesi advokat yang kini mulai terhubung dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi secara lebih luas.
“Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi,” jelasnya.
Salah satu agenda utama yang diusung PERADI Profesional adalah reformasi sistem pendidikan advokat. Organisasi ini mengevaluasi implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang selama ini dinilai masih menyisakan kesenjangan antara teori dan praktik.
Sebagai solusi, PERADIPROF menghadirkan Program Pendidikan Advokat (PPA) yang dirancang lebih aplikatif dan berbasis kebutuhan praktik hukum di lapangan.
“Kemarin kami telah melaksanakan penandatanganan MoU PERADI Profesional dengan 35 perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh indonesia terkait Pelaksanaan PPA, pendidikan profesi advokat,”ungkapnya.
Menurut Prof Harris, program tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan syarat administratif profesi, tetapi juga membentuk advokat yang memiliki kompetensi terukur dan integritas tinggi.
“Program ini dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, namun juga memiliki kesiapan praktik yang kuat, kompetensi profesional yang terukur dan integritas tinggi dalam penegakan hukum,” katanya.
Kehadiran DPC dari Sulawesi Tenggara dalam pelantikan nasional PERADIPROF sekaligus memperlihatkan bahwa konsolidasi organisasi advokat kini mulai bergerak hingga daerah.
Fenomena ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan akan organisasi profesi yang tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga mampu menjadi wadah peningkatan kualitas sumber daya hukum secara berkelanjutan.
Reporter : duL




