Berita Buteng Daerah

PTUN Kendari Batalkan SK Camat Talaga Raya, Wadipa Menang Gugatan Sengketa Lahan

bf5f02d8 3b09 4f46 9c50 e19362f8fe4c
Ketgam : Kuasa Hukum Wadipa, Nur Rahmat Karno, SH.,MH. Foto : Ist

KENDARI, OKESULTRA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wadipa, warga Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, terhadap keputusan Camat Talaga Raya terkait hasil mediasi sengketa lahan di Desa Talaga Raya

Gugatan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Rahmat Karno & Partner atas keberatan terhadap Keputusan Camat Talaga Raya Nomor 07 Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang hasil mediasi sengketa lahan antara pihak La Modo dkkdan Wadipa dkk di wilayah Peropa, Desa Talaga Besar.

Dalam putusan Nomor: 29/G/2025/PTUN.KDI tertanggal 10 Maret 2026, majelis hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan keputusan Camat Talaga Raya tersebut tidak sah secara hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan Camat Talaga Raya sebagai tergugat untuk mencabut keputusan tersebut, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp651.500.

Kuasa hukum penggugat, Rahmat Karno, SH., MH, menyampaikan harapannya agar pemerintah kecamatan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

PT Almaharig Siap Ikuti Rekomendasi RDP, Soroti Hambatan Penanganan Longsor dan Risiko Susulan

Kami berharap Camat Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah taat dan tunduk pada putusan PTUN Kendari Nomor 29/G/2025/PTUN.KDI tanggal 10 Maret 2026 dengan segera mencabut keputusan yang telah dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim,” ujar Rahmat Karno.

Menurutnya, objek tanah yang menjadi sengketa sebenarnya telah dikuasai dan dikelola oleh keluarga penggugat sejak puluhan tahun lalu. Tanah tersebut pertama kali dikelola oleh nenek Wadipa sejak sekitar tahun 1970 dengan menanam berbagai tanaman produktif seperti kelapa, jambu, serta tanaman umbi-umbian.

Setelah sang nenek meninggal dunia, lahan tersebut kemudian terus dikelola oleh Wadipa secara turun-temurun dengan membersihkan lahan, menanam umbi-umbian, serta memanen buah kelapa dan jambu yang tumbuh di area tersebut.

Namun, tanpa adanya penguasaan fisik yang jelas, tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Atas dasar klaim itu, Camat Talaga Raya kemudian memfasilitasi mediasi atas permintaan pihak La Modo dkk.

Kuasa hukum penggugat menilai, hasil mediasi tersebut justru melahirkan keputusan yang merugikan kliennya karena dalam keputusan tersebut lahan yang selama ini dikuasai Wadipa justru dibagi dua.

Pemkab Konawe Selatan Berlakukan Sistem Kerja WFO dan WFH

Padahal klien kami telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak lama. Tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dan kemudian diterbitkan keputusan yang membagi tanah itu tanpa dasar penguasaan fisik yang jelas,” jelas Rahmat Karno

Selain berdampak pada Wadipa, objek sengketa tersebut juga berkaitan dengan beberapa warga lain yang selama ini turut mengelola sebagian lahan di kawasan tersebut, yakni Salmina, Wa Zanihu, Wa Angu, dan Arifin, dengan luasan lahan yang berbeda-beda.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menilai tindakan Camat Talaga Raya dalam menerbitkan keputusan tersebut tidak berada pada posisi yang netral.

Hal itu karena pihak yang mengajukan permohonan mediasi kepada camat adalah La Modo dkk, sementara Camat Talaga Raya disebut masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak tersebut.

Kondisi tersebut dinilai majelis hakim berpotensi menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses mediasi yang dilakukan.

BKMT Bombana Raih Prestasi di Gebyar Milad ke-45, Tampil Memukau di Ajang “Harmoni Sultra”

Majelis hakim juga menyoroti proses mediasi yang dinilai tidak berjalan secara adil karena penggugat disebut tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat secara memadai.

Selain itu, keputusan yang kemudian diterbitkan oleh camat disebut tidak ditandatangani dalam forum mediasi, sementara pada saat proses mediasi sendiri tidak pernah tercapai kesepakatan antara para pihak.

Penggugat bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui telah terbit keputusan yang menyatakan tanah yang selama ini mereka kelola dibagi dua berdasarkan keputusan camat.

Dengan putusan PTUN Kendari tersebut, keputusan Camat Talaga Raya terkait pembagian lahan di Peropa, Desa Talaga Besar, dinyatakan tidak sah dan wajib dicabut sesuai amar putusan pengadilan.

Reporter : duL