BOMBANA, OKESULTRA.ID- Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto membuka forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bombana tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, bertempat di aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana, Rabu (07/2/2024).
Kegiatan yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bombana ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bombana, Forkopimda, Sekretaris Daerah, perangkat daerah, camat, kepala bagian Setda, instansi vertikal, Perusda, perwakilan ormas, dan pemangku kepentingan terkait.
Adapun rancangan teknokratik visi RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 yang ditawarkan adalah “Bombana yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, Serta 4 rumusan misi yaitu :
Pembangunan ekonomi yang berkualitas dan inklusif, membangun Sumber daya manusia (SDM) unggul.
Tata kelola pemerintahan yang baik, produktif dan akuntabel dan mewujudkan lingkungan hidup yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pj. Bupati Bombana mengatakan forum ini merupakan momentum yang sangat strategis sebagai rangkaian tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bombana periode 20 tahun mendatang.
Sehingga ia mengajak semua pihak dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Bombana untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi berupa saran, masukan, dan harapannya terhadap pembangunan Kabupaten Bombana.
“Kegiatan ini menjadi penting bagi seluruh elemen yang ada di Kabupaten Bombana untuk bersama-sama mendukung dan memberikan kontribusi positif demi mewujudkan pembangunan yang tepat, terarah, dan berkelanjutan serta mendukung target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bombana, Husrifnah Rahim menjelaskan bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan RPJPD Kabupaten Bombana Tahun 2025–2045 merupakan salah satu rangkaian tahapan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahunan.
Forum tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD,” bebernya. (Adv)
Reporter : Israwati
Editor : duL