Kode Perilaku

Kode Perilaku PT. Media Sultra Indonesia

  1. Wartawan dan staf perusahaan PT Media Sultra Indonesia dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan id card perusahaan saat menjalankan tugas dan tercantum dalam box redaksi.
  2. Bila narasumber mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, atau merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan okesultra.id, bisa menghubungi redaksi melalui surat elektronik ke okesultra.id.
  3. Wartawan okesultra.id dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi okesultra.id
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh okesultra.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke Redaksi@okesultra.id dengan menggunakan subjek: hak jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat, disertai tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. Media Sultra Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kendari, 3 Januari 2022