BeritaDaerahKonselNews

KNPI Konsel Anggap Laporan DPP KNPI ke Kemetrian ESDM dan DLHK Menyesatkan

×

KNPI Konsel Anggap Laporan DPP KNPI ke Kemetrian ESDM dan DLHK Menyesatkan

Share this article

KONSEL, OKESULTRA.ID – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan PT. WIN ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midun Makati, terkait adamya pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, menurut Midun Makati, PT. WIN juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan Samsuddin, mengatakan jika  aduan yang di layangkan oleh Midun Makati adalah tidak benar adanya, menurutnya aduan tersebut tidak mencukupi alat bukti dan mengada ngda

“Bukti yang dibawah Midun untuk melapor itu hanya  video-video dan foto yang dikirimkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Menyesatkan betul ini La Midun”ucapnya, Selasa (08/11/2023).

Untuk itu, Samsuddin menyarankan kepada Midun Makati untuk datang terlebih dahulu melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan baru membuat laporan agar laporannya berkualitas bukan laporan abal-abal.

“Darimana si Midun inji tau ada pelanggaran hukum disini, sementara di hanya duduk di jakarta, baru bilang PT. WIN melanggar sana sini,”ujarnya.

“Justru kami dari DPD KNPI Kabupaten Konawe Satan setelah kelapangan melihat adanya kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir oleh perusahaan yang berujung dengan di korbankannya masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Reporter : duL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *