KENDARI, OKESULTRA.ID – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara membentuk satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus Seksi Merdeka Belajar.
Adapun satun yang dibentuk terdiri dari ketua PPKS, sekretaris, dan anggota, dengan nama-nama sebagai berikut.
Ketua Satgas Dr. Hijriani, SH.,MH., Dr. Kasmawati, S.Pd, M.Pd, sekretaris dan Siswanto Azis, Muh.Abri Ardan dan Alwanda Dwi Puspitasari masing-masing anggota.
Kepada awak media, Rektor Unsultra, Prof. Dr. Ir. H.Andi Bahrun., M.Sc., Agric dalam mengatakan, satgas PPKS dibentuk guna meminimalisasi kekerasan seksual dilingkungan kampus, mengingat hal tersebut sering terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia, meskipun di Unsultra sendiri belum ada laporan kejadian kekerasan seksual tersebut.
“saya kira ini yang penting dalam satuan ini untuk menjadi pekerjaan atau PR ke depan, kalau kita berbicara Unsultra sejauh ini tidak ada hal-hal yang mengidentifikasikan bahwa ada kejadian seperti itu, tetapi bisa jadi ada yang sudah terjadi. Kita belum ada indikator-indikator bahwa ini sudah dianggap kekerasan seksual sehingga kita belum melakukan tindakan ini, boleh jadi mungkin dari omongan saja,” katanya.
Olehnya itu ia berharap Satgas yang dibentuk dapat menjadi corong bagi mahasiswa ataupun dosen yang mungkin mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada PPKS yang sudah dibentuk tersebut.
“Satuan tugas yang sudah terbentuk, selamat, semoga dalam menjalankan tugas itu betul-betul bekerja secara profesional,” terangnya, Selasa (24/10/2023).
Diketahui, Satgas PPKS Unsultra memiliki beberapa tugas di antaranya membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, serta melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan.
Kemudian, Satgas PPKS bertugas mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS Unsultra bertanggung jawab penuh kepada rektor melalui wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni dalam hal melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi di Unsultra.
Untuk di ketahui dasar pembentukan satgas merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.
Rporter : Siswanto Azis