KENDARI, OKESULTRA.ID- Menanggapi terkait ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pertamina menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih.
Kemudian tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Sebab, Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat.
Di Sulawesi Tenggara terdapat 3 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 2 di kota Kendari dan 1 di Kolaka, dengan beroperasinya 1 SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi LPG 3 Kg dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran.
Diinfokan sebelumnya atas kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di Kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah Kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti diketahui LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
“Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Statsiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.
Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.
Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya. imana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.
Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135. (C)
Reporter : Israwati
Editor : duL