KENDARI, OKESULTRA. ID – Jajaran Polresta Kendari, menangkap satu orang tersangka pelaku penganiayaan di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan jika tersangka Lenoz Lewis Alias Enoz, 26 Tahun di tangkap oleh Tim Buser 77 Kendari di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WITA.
“Jadi terssangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam, atau pusau,”jelas Kasat Reskrim.
Selain kasus tersebut, tersangka ini juga terlibat dalam tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa waktu yang lalu.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Kendari menjelaskan kronologis terjadinya tidak pedana penganiyayan tersebut berawal pada hari selasa 22 maret 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, korban dan pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kel. Lapulu Kec. Abeli Kota Kendari.
“Palaku ini menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, sembari berkata kepada korban (kamu duduk jangan sampai kamu polisi, lalu korban menjawab), ada mukaku kaya polisi kah,”ungkapnya.
Atas jawaban itu, terangka Lang sung mengekuarkan pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak.
“Akibat dari perbuatan terangka ini, paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, menurut AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, tersangka Lenoz Lewis Alias Enoz di jerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.
Reporter : Siswanto Azis