KENDARI, OKESULTRA.ID- Kantor Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang perempuan berinisial HAR (26) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
HAR ditangkap pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 09.30 Wita di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi dari Bea Cukai Sibolga Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara, bahwa terdapat 1 (satu) paket kiriman ekspedisi domestik dari Wajo Sulawesi Selatan tujuan Kendari.
Kata dia, paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai Stick Band.
Kemudian, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut.
“Pada 18 Mei 2022, paket berisikan ganja tersebut sudah sampai di warehouse perusahaan ekspedisi di Kendari,” ungkap Purwatmo Hadi Waluja lewat keterangan terangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).
“Kemudian Tim Bea Cukai Kendari segera bergerak ke tempat warehouse untuk melakukan identifikasi terhadap paket yang diduga ganja,” tambahnya.
Setibanya dikendari, lanjut dia langsung diantaran ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada HAR yang beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Purwatmo mengungkapkan dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja.
“Pada 19 Mei 2022, paket tersebut diterima sendiri oleh pemilik barang dan segera dilakukan penangkapan terhadap HAR,” tuturnya.
Oleh nya itu, HAR dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Israwati
Editor : Siswanto Azis