KENDARI, ANAWONUA.ID- Wali Kota Kendari dalam Surat Edarannya resmi menerapkan penggolongan siswa yang mengikuti pembelajaran sejak 07 Maret hingga 19 Maret 2022 mendatang, Rabu (09/03/2022).
Surat edaran dengan nomor 420/913/2022 tersebut mengatur tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pengaturan PTMT dan PJJ ini akan berlaku pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, Yayasan dan lembaga kursus/pelatihan tahun pelajaran 2021/2022 di Kota Kendari.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Makmur menjelaskan, adanya surat edaran tersebut sebagai upaya dari pengendalian COVID-19 pada satuan pendidikan di Kota Kendari.
“Yang sudah vaksin akan melaksanakan kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka terbatas, sedangkan yang belum vaksin melaksanakan pembelajaran di rumah atau secara daring didampingi oleh orangtua peserta didik,” jelas makmur saat ditemui beberapa waktu lalu.
Adanya pengklasifikasian tersebut juga sebagai upaya pelayanan pendidikan kepada peserta didik meski dengan cara yang berbeda.
Menurut Makmur, dengan adanya pencampuran antara siswa tang belum dan sudah divaksin, dikhawatirkan akan terjadi penularan kepada siswa yang belum vaksinasi.
“Kita tidak menginginkan ada peserta didik atau sekolah menjadi cluster penyebaran COVID-19, makanya kita coba lakukan itu sedemikian rupa dengan pengaturan secara ketat terkait kegiatan tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan rentang waktu dalam pelaksanaannya agar bisa melakukan evaluasi terkait dampak yang ditimbulkan kepada guru maupun murid.
Sementara itu, Wali Kota Kendari dalam surat edarannya menerangkan, selain sebagai upaya pengendalian COVID-19, hal tersebut juga memperhatikan tingkat capaian vaksinasi pada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang masih rendah sehingga diperlukan adanya pengaturan teknis di satuan pendidikan/yayasan/lembaga kursus di Kota Kendari.
“Selain itu juga memperhatikan pengutamaan faktor kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan selama pembelajaran,” jelas Wali Kota Kendari yang tertuang dalam surat edarannya.
Berikut surat edaran Wali Kota Kendari terkait penerapan PTMT dan PJJ tahun ajaran 2021/2022.
1. Kepala sekolah/madrasah atau guru di masing-masing satuan pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah/madrasah, tempat kursus atau pelatihan dengan mengklasifikasi peserta didik yang sudah vaksinasi dosis 1 atau dosis 2 untuk melakukan PTMT dan bagi peserta didik yang belum vaksinasi dapat melakukan PJJ atau daring secara penuh 6 hari kerja.
2. Kepala satuan pendidikan PAUD/RA dan sejenisnya dapat mengatur PTMT 50% secara bergilir selama 3 hari dengan protokol kesehatan ketat dan 50% lainnya pembelajaran jarak jauh atau dari setiap minggu.
3.Khusus kelas 6 SD dan 9 SMP dalam rangka menghadapi ujian sekolah berbasis komputer (USBK) yang akan digelar bulan Maret dan April 2022, dapat melaksanakan PTMT secara penuh atau pengayaan dengan protokol kesehatan ketat.
4. Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh atau daring oleh guru di setiap satuan pendidikan dilakukan dari sekolah/madrasah, lembaga kursus/tempat pelatihan masing-masing.
5. Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari pembelajaran jarak jauh pihak satuan pendidikan, lembaga kursus/pelatihan bekerja sama dengan orangtua mendorong dan meningkatkan progres capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing. (B)
Reporter : Agustina Wulandari
Editor : Siswanto Azis