BeritaDaerahHukumKriminalNasionalNews

Kejaksaan Negeri Kendari Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara

×

Kejaksaan Negeri Kendari Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara

Share this article

 

KENDARI, OKESULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti yang perkaranya telah dinyatakan ikrah atau tersangkanya telah divonis.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berlansung di halanan kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (09/03/2022). Barang bukti yang di musnahkan tersebut adalah 110 perkara tindak pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya.

Kepada awak medka, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari, Supriyadi mengatakan, jika 110 perkara tersebut, sebanyak 96 perkara kasus narkotika dan 14 kasus perkara tindak pidana umum.

“Untuk kasus narkotika, kami musnahkan sebanyak 1.205,893 gram jenis sabu-sabu, jenis PCC 470 butir dan ganja sebanyak 1,34 gram,” ucap Supriyadi.

Sementara untuk perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah Senjata Tajam (Sajam) sebanyak 10 buah, pakaian 14 lembar dan barang bukti lainnya sebanyak tiga buah.

“Ini semua merupakan barang bukti yang telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan,” katanya.

Reporter : Siswanto Azis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *