KENDARI, OKESULTRA.ID – Hakim Tidak jujur dalam vonis 12 tahun penjara atas kasus yang saat ini menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebab kasus tersebut jelas dipaksakan.
Bukan hanya tidak dan jujur dan paksakan, alat bukti yang gunakan hakim dalam memvonis mantan Gubernur Sultra, Nur Alam tersebut sangat lemah, hanya berdasarkan asumsi dan persepsi semata.
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, menurutnya, jika hakim mau jujur dalam memutus perkaran Nur Alam, ia dipastikan akan diputuskan bebas.
“Jelas dipaksakan kasusnya pak Nur Alam, Nur Alam di paksa bersalah oleh hakim,”kata Margarito Kamis dalam diskusi bedah buku memoar Nur Alam gubernur yang dipenjarakan berjudul “Dipaksa Salah Divonis Kalah” disalah satu Hotel di Kendari, Senin (07/03/2022).
Bukan hanya itu, menurut Dr. Margarito, pasal gratifikasi yang dialamatkan ke Nur Alam tidak bisa dibuktikan, bahkan jauh sebelum Kejaksaan Agung Republik Indonesia perna menyidik kasus tersebut, namun di menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Sultra, Nur Alam karena tidak dapat dibutikan
“Karena tidak terbukti beliau melakukan TPPU makanya kejagung menghentikan kasus tersebut,”jelasnya
Lebih lanjut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tersebut menilai jika bisnis yang dilakukan oleh Nur Alam dengan sahabatnya, Chen Linze murni pribadi dan tidak bisa dilekatkan dengan jabatannya selaku gubernur.
“Mereka ini bersahabat, bisnis yang mereka kerjakan murni pribadi masing-masing, tak ada hubungannya dengan jabatan pak Nur Alam pada saat itu,”tutup Dr. Tata Negara Tersebut.
Reporter : Siswanto Azis