KENDARI, OKESULTRA.ID – Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam Rapat Paripurna, Senin (07/03/2022) malam.
Sulkarnain mengatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan otonomi daerah serta untuk mengali potensi keuangan agar pendapatan masyarakat di Kota Kendari dapat meningkat.
Menurutnya, perlu adanya perubahan untuk meningkatkan perekonomian daerah, salah satunya yaitu dengan adanya Raperda tersebut.
“Penyerahan Raperda tentang perusahaan umum daerah pasar kota kendari, karena memang regulasinya yang menuntut itu, dan ini juga sudah kita konsultasikan ke pihak terkait termasuk pemerintah provinsi untuk dibahas di DPRD Kota Kendari,” ujarnya.
Nantinya, perusahaan umum daerah pasar Kota Kendari akan mengelola kegiatan usaha dan aset Pemerintah Kota Kendari sehingga dapat memberikan manfaat umum untuk masyarakat.
Sementara itu, Manajer PD Pasar Kota Kendari Evan mengatakan, dengan adanya Raperda tersebut, kedepannya pengelolaan pasar-pasar tidak akan diserahkan lagi kepada pihak ketiga.
“Dengan perubahan tersebut kita berharap pengelolaannya benar-benar diserahkan kepada PD pasar,” katanya
Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya hanya memiliki wewenang menarok jasa harian, sedangkan untuk pengelolaan pasar dilakukan oleh pihak ketiga yang hingga kini banyak dikeluhkan oleh para pedagang karena beberapa hak mereka tidak dipenuhi. (B)
Reporter : Agustina Wulandari
Editor : Siswanto Azis