Hukum Kriminal Nasional News

Usai Mencuri Banterai Telkomsel, BA di Tangkap Polisi

KENDARI, ANAWONUA.ID – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda usai mencuri empat buah baterai tower pemancar Telkomsel.

Hal terebut disampaikan oleh Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi, menurutnya aksi BA dan 3 orang rekannya tersebut malaukan aksinya di tower telkomsel yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 18 Januari 2022 lalu.

“Jadi BA ini tidak sendiri, mereka bertiga namun yang dua masih dalam pengejaran aparat Kepolisian, yakni RA dan AD,”jelasnya.

Dalam melalukan aksinya, menurut Wakapolresta Kendari, para pelaku tersebut membobol gembok pagar tower telkomsel tersebut kemudan membongkar box tempat penyimpanan baterai.

“Ada 4 buah baterai yang mereka ambil, mereka menggunakan mobil untuk mengangkut baterai tersebut,” ujar Alwi kepada awak media, Jumat (11/3/2022).

Laba PT Vale Melonjak 85 Persen di Awal 2026, Di Balik Kinerja Positif dan Strategi Jangka Panjang

Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, BA mengakui jika baterai Telkomsel yang mereka curi akan dijual ke seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

“Alasannya, hasil dari penjualan baterai ini akan di belanja kebutuhan sehari-hari,” kata Alwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan memudahkan dalam melakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, saat ini tersangka Ba di tahan di sel Polresta Kendari.

“Mereka ini didijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya.

Reporter : Siswanto Azis

PT Vale Dorong UMKM Naik Kelas di HUT Sultra ke-62 Tahun