Berita Buteng Daerah

Sertifikat Warga Tak Kembalikan, Pegawai BPN Buton Tengah Diadukan ke Kanwil ATR/BPN Sultra

IMG 5462

BUTON TENGAH, OKESULTRA.ID – Niat hati mendapatkan kemudahan dokumen negara melalui program penjemputan bola pertanahan, dua warga Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, justru berujung pada ancaman hilangnya kepastian hukum atas tanah mereka.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan untuk proses pemisahan bidang tanah sejak pertengahan 2023 hingga kini tak kunjung kembali, melahirkan dugaan penggelapan dokumen yang resmi diseret ke ranah administratif hingga Kanwil BPN/ATR Sulawesi Tenggara.

Skandal dugaan imobilisasi dokumen penting ini menyorot nama Projek Mamuru, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat kejadian bertugas di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Tengah.

Ironisnya, saat dokumen warga tak jelas rimbanya, sang pegawai justru telah dipindahtugaskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, meninggalkan jejak kejanggalan administrasi yang belum terurai.

Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Rahmat Karno & Partners, Siswanto Azis, SE, SH, MH, dua korban yakni La Bonto dan La Hasimu secara resmi melayangkan pengaduan tertulis ke Kantah BPN Buton Tengah dan Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara.

PT Vale Dorong Tambang Berbasis Teknologi, Keselamatan, dan Lingkungan di Morowali

Langkah hukum ini diambil guna menuntut penelusuran menyeluruh atas keberadaan dan status hukum sejumlah SHM yang diduga kuat masih berada dalam penguasaan sepihak teradu.

“Kami mengajukan pengaduan resmi atas tidak dikembalikannya Sertifikat Hak Milik milik klien kami. Dokumen tersebut diserahkan secara sah, namun kini keberadaannya justru simpang siur dan dikuasai secara personal,” ujar Siswanto Azis dengan nada tegas saat memberikan keterangan pers kepada media. Selasa (22/09/2026).

Dua objek tanah yang terancam kepastian hukumnya meliputi SHM Nomor 30 dan SHM Nomor 257 atas nama La Bonto, serta sertifikat lainnya milik La Hasimu yang seluruh lokasinya terletak di wilayah administratif Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Praktik maladministrasi ini bermula dari program pelayanan langsung yang diusung Kantah BPN Buton Tengah pada pertengahan tahun 2023.

Kala itu, otoritas pertanahan menerjunkan tim ke Desa Balobone guna memberikan pelayanan jemput bola untuk mempermudah urusan administrasi pertanahan warga lokal.

Sinergi TNI, PT Vale, dan Forkopimda Lembagakan Patonro dalam Elite Run 2026

Dalam skema pelayanan tersebut, BPN Buton Tengah menugaskan Projek Mamuru sebagai eksekutor lapangan yang menerima langsung berkas permohonan masyarakat.

“Pada pertengahan tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah melakukan pelayanan jemput bola. Klien kami menyerahkan sertifikat asli kepada Projek Mamuru untuk memproses pemisahan dari sertifikat induk,” papar Siswanto meriwayatkan kronologi.

Namun, harapan kemudahan itu berganti ketidakpastian; proses pemisahan sertifikat yang dijanjikan tak kunjung rampung meski telah menyeberang tahun.

Keraguan korban kian memuncak tatkala pihak Kantah BPN Buton Tengah justru memberikan jawaban mengejutkan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan fisik dokumen tersebut.

Otoritas pertanahan setempat menyebutkan bahwa berkas sertifikat warga Balobone tersebut kini tidak lagi berada di Buton Tengah, melainkan berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengikuti tempat tugas baru Projek Mamuru.

Rencana Jangka Panjang Tambang Morowali: PT Vale Dengar Aspirasi Masyarakat Jelang Masa Operasi Berakhir

Kenyataan ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan SOP pengelolaan arsip dan perlindungan dokumen pertanahan di lingkup BPN Sulawesi Tenggara.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar kami, mengapa dokumen dan sertifikat tanah milik klien kami bisa sampai berpindah tempat dan berada di Muna Barat? Ini jelas bentuk kejanggalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan,” cercat Siswanto.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, pihak pengadu mendesak Kanwil BPN Sultra bergerak cepat melakukan audit administrasi dan pemeriksaan disiplin secara menyeluruh terhadap Projek Mamuru serta prosedur pelayanan yang berjalan saat itu.

Kasus ini kini menempatkan akuntabilitas dan integritas pelayanan publik pertanahan di Sulawesi Tenggara dalam ujian berat.

Bagi masyarakat kecil, sertifikat tanah bukan sekadar lembar kertas administrasi, melainkan bukti vital yang menyangkut hak kepemilikan mendasar dan kepastian hukum aset hidup mereka.

Reporter : duL