Berita Metro News

Transparansi Keuangan Daerah: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sultra Disepakati

IMG 4450
Ketgam : Suasana Penandatanganan Ranperda Antara Pemprov Sultra dan DPRD Sultra. Foto : Frans Patulungan

KENDARI. OKESULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Naskah ini selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Kesepakatan bersejarah ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang berlangsung khidmat pada Selasa malam (21/7/2026) di ruang sidang utama DPRD. Momen ini menandai keselarasan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif atas kinerja keuangan daerah selama satu tahun berjalan.

Puncak acara ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Tanda tangan ini menjadi bukti tertulis bahwa kedua lembaga telah menyepakati laporan pertanggungjawaban tersebut, sekaligus menjadi syarat mutlak sebelum peraturan itu berlaku secara hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.

Proses panjang pembahasan diawali dengan pemaparan laporan resmi dari Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja intensif bersama tim pemerintah provinsi. Selama proses pembahasan, setiap pos anggaran, realisasi pendapatan, hingga penggunaan belanja daerah diteliti secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana kerja dan aturan perundang-undangan.

Proyek HPAL Sambalagi Capai Tonggak Penting dengan Kedatangan Autoclave, Perkuat Masa Depan Hilirisasi Berkelanjutan

Berdasarkan hasil kajian menyeluruh tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa ranperda layak disetujui, namun tetap harus melalui tahap verifikasi akhir dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol agar pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor aturan nasional.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam pidato resminya menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini jauh lebih dari sekadar dokumen administrasi. Ia menekankan bahwa laporan ini adalah cermin sejati dari kinerja pemerintah dalam mengelola amanah rakyat.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya sekadar kewajiban administratif atau pemenuhan mandat konstitusional, tetapi merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas kita dalam mengelola keuangan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sultra yang lebih baik lagi,” tegas Gubernur di hadapan para anggota dewan dan pejabat daerah.

Lebih jauh, Andi Sumangerukka memaparkan arah pembangunan yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025. Di tengah berbagai tantangan dan dinamika ekonomi nasional maupun global, pemerintah daerah tetap berpegang pada skala prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Sepanjang Tahun Anggaran 2025, kami telah berupaya melaksanakan pembangunan sesuai skala prioritas, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga ketahanan pangan berbasis agromaritim. Kami pastikan setiap rupiah yang dikelola digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi warga,” jelasnya.

Tekan Dampak Lingkungan: PT Vale Siapkan 1 Juta Bibit Tahunan, Bukti Tambang Tak Selalu Rusak Alam

Gubernur juga memberikan apresiasi tinggi terhadap peran DPRD yang berfungsi sebagai mitra pengawas sekaligus mitra pembangunan. Menurutnya, ketelitian dan masukan yang diberikan oleh para wakil rakyat sangat berharga untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah mencermati, membahas, serta memberikan berbagai masukan strategis. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi berharga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pengelolaan APBD tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Namun, kesepakatan ini bukan berarti pekerjaan selesai begitu saja. Gubernur Andi Sumangerukka memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak berpuas diri. Semua catatan dan temuan yang ada harus ditindaklanjuti secara nyata.

“Saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, selanjutnya jadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas kinerja yang lebih baik lagi. Tidak boleh ada catatan yang dibiarkan mengendap,” tegasnya dengan nada serius.

Di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa kesepakatan ini menunjukkan adanya kedewasaan politik di Sulawesi Tenggara. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dinilai dari dokumen yang rapi, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Berikut Jadwal Kegiatan Wamenko Kumham Imipas Selama di Kendari

“Persetujuan ini adalah langkah awal yang baik. Namun masyarakat berhak menuntut bukti nyata: apakah jalan sudah mulus, apakah layanan kesehatan membaik, dan apakah ekonomi warga tumbuh? Itu adalah ujian sesungguhnya,” ungkap pengamat lokal yang enggan disebutkan namanya.

Menutup pertemuan penuh makna itu, Gubernur menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD. Ia berharap keharmonisan yang terjalin saat ini terus dijaga dan diperkuat, karena persatuan antara eksekutif dan legislatif adalah modal utama untuk mewujudkan visi besar daerah.

“Kami berharap hubungan harmonis ini terus diperkuat guna mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi amal baik bagi kemajuan daerah kita tercinta,” pungkas Andi Sumangerukka.

Kini, mata publik tertuju pada proses evaluasi di tingkat pusat. Jika disetujui, peraturan daerah ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi langkah pembangunan Sulawesi Tenggara ke depan. Jika tidak, maka perbaikan dan penyempurnaan akan kembali dilakukan demi menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.

Reporter: duL