JAKARTA. OKESULTRA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melontarkan sikap tegas terhadap pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi telah menyentuh kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.
Pernyataan PWI Pusat menjadi sinyal keras bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu, apalagi melalui ucapan yang dinilai merendahkan martabat insan pers. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara hukum nasional, wartawan justru dituntut bekerja secara profesional untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan inti dari kerja jurnalistik. Tanpa pertanyaan, proses menggali fakta dan menguji informasi tidak mungkin berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Munir, PWI Pusat sama sekali tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian masyarakat maupun strategi pembelaan hukum yang dijalankan seorang advokat terhadap kliennya. Organisasi hanya menyoroti aspek etika komunikasi yang dinilai harus tetap dijaga oleh seluruh pihak.
Ia menekankan bahwa seorang advokat memiliki hak penuh membela kepentingan hukum kliennya. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Munir.
PWI memandang hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Kedua profesi tersebut sama-sama memiliki fungsi strategis dalam negara hukum. Advokat memperjuangkan hak-hak hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.
Karena itu, PWI menilai ruang publik tidak boleh berubah menjadi arena yang mempertontonkan sikap saling merendahkan antarsesama profesi. Perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang lumrah dalam praktik demokrasi, tetapi penyampaiannya harus tetap mengedepankan etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap profesi.
Atas dasar itu, PWI Pusat secara terbuka meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Wartawan bekerja bukan semata-mata untuk kepentingan medianya, melainkan menjalankan amanat publik agar setiap informasi penting dapat diketahui masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan, maupun perlakuan yang menghambat kerja jurnalistik harus menjadi perhatian bersama.
Dalam pernyataannya, PWI memastikan akan terus memberikan perlindungan organisasi kepada setiap wartawan yang mengalami tekanan, intimidasi verbal maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
PWI Pusat juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang lebih sehat. Dialog yang terbuka, kritis, dan saling menghormati dinilai menjadi fondasi penting bagi kehidupan demokrasi yang berkualitas.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
Melalui sikap resminya, PWI Pusat kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi yang akan berdiri di garis depan dalam membela kemerdekaan pers dan menjaga kehormatan profesi wartawan. Organisasi berharap polemik ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk semakin menghargai kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari sistem demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Reporter : duL




















