Berita Daerah Hukum Kolaka Kriminal News

Polres Kolaka Amankan 24 Kasus Narkotika Sejak Januari samapi Agustus 2022

KOLAKA, OKESULTRA.ID –  Sejak Jaruari hingga Agustus 2022, jajaran Kepolisian Polres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan 24 kasus maupun tersangka, pengguna maupun pengedar sabu.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, jika saat ini di Wilayah Hukum Polres Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, peredaran narkotika masih cukup tinggi.

“Sejak januari singga 3 agustus 2022 ada 24 kasus narkoba yang berhasil kami amankan, dengan barang bukti sebanyak 135,03 gram,”jelasnya.

Menurut Kapolres Kolaka  AKBP Resza Ramadianshah, bahwa para pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Kolaka ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga sebagai pemakai.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan BNNK Kolaka, baik segi pencegahan maupun segi pemberantasan,”ujarnya.

Kebun Cengkeh di Gunung Puubanga Terbakar, Puluhan hingga Ratusan Pohon Hangus

Lebih lanjut Kapolres Kolaka mengatakan, jika sebagaian besar kasus narkotika yang berhasil di amankan oleh jajarannya, tidak lepas dari bantuan  masyarakat yang senantiasa memberikan informasih jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait adanya peredaran sabu.

“kami  menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan kepada kami jika ada pengedar serta pemakai narkoba di wilayahnya masing-masing” ucapnya, Sabtu (05/08/2022).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (2) huruf A, dengan ancama minimal 5 tahun penjara hinggal 20 tahun penjara

Reporter : Yusrin
Editor : Siswanto Azis

Gubernur ASR Resmikan GETRA, Sultra Maimo 2026 Dipacu Jadi Gerbang UMKM Tembus Pasar Dunia