KENDARI. OKESULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik pembelian BBM bersubsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi. Para pedagang BBM eceran diberi waktu lima hari untuk menghabiskan stok yang telah terlanjur dibeli sebelum penertiban dilakukan.
Kebijakan tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE., Jumat (18/9/2026). Pemerintah kota terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran agar menghentikan aktivitas membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali.
“Kami akan sosialisasi kepada pedagang eceran BBM subsidi untuk tidak lagi mengantri atau membeli BBM subsidi dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” tegas Sudirman.
Menurut Sudirman, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pola distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kota Kendari.
Pemerintah menilai BBM bersubsidi semestinya diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi, bukan dibeli dalam jumlah tertentu untuk kemudian dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Karena itu, Pemkot Kendari tidak langsung melakukan penertiban terhadap seluruh pedagang. Pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang yang masih memiliki stok BBM subsidi yang telah dibeli sebelumnya.
“Kami beri waktu lima hari untuk habiskan jualan BBM subsidinya yang tersisa. Setelah itu kami akan tertibkan,” ujar Sudirman.
Batas waktu tersebut menjadi peringatan bagi pedagang BBM eceran agar segera menyesuaikan aktivitas usahanya. Setelah masa lima hari berakhir, pemerintah kota menyatakan akan mengambil langkah penertiban.
Sudirman menegaskan, sosialisasi akan menjadi tahapan awal sebelum tindakan penertiban dilakukan. Dengan demikian, pedagang diharapkan mengetahui kebijakan pemerintah sekaligus memiliki kesempatan untuk menghentikan praktik pembelian BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali.
Di sisi lain, aktivitas penjualan BBM eceran selama ini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar ketika tidak membeli langsung di SPBU. Namun, persoalan muncul ketika BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok sasaran justru diperjualbelikan kembali dengan margin harga.
Pemerintah Kota Kendari kini berupaya membedakan antara kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM eceran dengan praktik pembelian BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penertiban tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi di tingkat SPBU hingga konsumen.
Sebab, persoalan distribusi BBM subsidi tidak hanya berada pada sisi pedagang eceran. Pengawasan terhadap proses pembelian di SPBU juga menjadi bagian penting agar kebijakan penertiban dapat berjalan efektif dan tidak berhenti pada pedagang di tingkat hilir.
Pemerintah juga perlu memastikan langkah penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan BBM eceran.
Sudirman menegaskan, setelah masa toleransi lima hari berakhir, Pemkot Kendari akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih menjual BBM subsidi sebagaimana yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“Kami beri waktu lima hari. Setelah itu kami akan tertibkan,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Kendari mulai memperketat pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi. Pedagang diberi kesempatan untuk menghabiskan stok yang tersisa, tetapi setelah batas waktu tersebut pemerintah menyatakan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap aktivitas yang menjadi objek penertiban.
Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak tergerus oleh praktik pembelian untuk kepentingan perdagangan kembali.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan, termasuk bagaimana pemerintah menindak praktik pembelian BBM subsidi secara berulang serta memastikan distribusinya tetap sampai kepada masyarakat yang berhak.
Pemkot Kendari kini memberikan pesan yang jelas: lima hari menjadi batas waktu bagi pedagang BBM subsidi untuk menghabiskan stok lama. Setelah itu, penertiban akan diberlakukan.
Reporter : duL







