KENDARI. OKESULTRA.ID – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kendari melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, Kamis (17/9/2026), untuk membahas penguatan pelayanan hukum sekaligus mengevaluasi berbagai tantangan dalam pendampingan masyarakat pencari keadilan.
Kunjungan tersebut diterima Dr. Candrafriandi Achmad, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pertemuan itu tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi, tetapi berkembang menjadi forum dialog mengenai efektivitas bantuan hukum yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari evaluasi kinerja, mekanisme pelayanan, koordinasi administrasi, hingga tantangan yang dihadapi organisasi bantuan hukum ketika mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Dr. Candrafriandi menegaskan, keberadaan bantuan hukum harus berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti pada tersedianya lembaga bantuan hukum, tetapi juga harus memastikan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Kunjungan ini bagian dari komitmen kami memastikan bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga berkualitas dan tepat sasaran,” ujar Candrafriandi.
Ia mengatakan, pemerintah membutuhkan dukungan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum untuk memperluas jangkauan pelayanan. Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan hukum masyarakat memiliki karakteristik yang beragam dan tidak seluruhnya dapat ditangani melalui pendekatan administratif semata.
Dalam konteks itu, PBH PERADI Kendari dinilai memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum. Terlebih, masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum membutuhkan mekanisme pendampingan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari PBH PERADI Kendari, hadir Ketua PBH PERADI Kendari Rizal Pasolong, Bendahara PBH PERADI Kendari Herliyanti Bur, S.H., M.H., serta Wakil Sekretaris Jumadi Yakum. Kehadiran jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi kelembagaan dengan pemerintah.
Rizal Pasolong dan jajaran PBH PERADI Kendari menyambut positif dialog tersebut. Bagi PBH PERADI, koordinasi dengan pemerintah menjadi penting untuk memastikan program bantuan hukum dapat berjalan efektif sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Pertemuan kemudian mengerucut pada sejumlah agenda strategis. Di antaranya penguatan hubungan kerja, percepatan koordinasi administrasi, serta penyelarasan program kerja yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Namun, tantangan bantuan hukum tidak berhenti pada persoalan koordinasi.Efektivitas layanan juga sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga memastikan masyarakat memperoleh pendampingan yang tepat, transparan, dan profesional sejak awal proses hukum.
Karena itu, evaluasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan. Monitoring tidak hanya diperlukan untuk melihat apakah program berjalan, tetapi juga untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dialog antara PBH PERADI Kendari dan Kemenkum Sultra menghasilkan sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti melalui koordinasi pada pertemuan berikutnya. Artinya, pertemuan tersebut belum menjadi titik akhir, melainkan bagian dari proses membangun pola kerja sama yang lebih terukur.
Pada akhirnya, kualitas bantuan hukum akan diuji bukan hanya dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi dari sejauh mana masyarakat yang menghadapi persoalan hukum benar-benar memperoleh akses pendampingan yang layak.
Sinergi pemerintah dan organisasi advokat pun menjadi salah satu mata rantai penting dalam memastikan prinsip akses terhadap keadilan dapat diwujudkan. PBH PERADI Kendari dan Kemenkum Sultra kini memiliki pekerjaan lanjutan: memastikan komitmen yang dibicarakan di ruang pertemuan benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Reporter : duL







